ACEH - Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Gampong Jeulingke akan menggelar pemilihan ulang Keuchik Langsung (Pilchiksung) pada Ahad, 11 Januari 2026, bertempat di halaman kantor keuchik setempat.
Pemilihan ulang ini dilakukan karena pada Pelaksanaan Pilchiksung Serentak, 7 Desember 2025 lalu, jumlah pemilih yang hadir tidak memenuhi kuorum 50 persen + 1 dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT). Saat itu, meski waktu pemungutan suara telah diperpanjang selama tiga jam dan dilanjutkan dengan pemungutan suara pada hari berikutnya, jumlah pemilih yang hadir hanya 1.951 orang dari total DPT sebanyak 3.958 jiwa.
“Untuk mencapai kuorum 50 persen plus satu, jumlah pemilih yang hadir minimal 1.980 orang,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Banda Aceh, Rita Sari Pujiastuti, Kamis, 8 Januari 2026.
Rita menjelaskan, sesuai Perwal Kota Banda Aceh Nomor 26 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Keuchik Serentak, jika pemungutan suara lanjutan tidak mencapai kuorum, maka pemilihan dinyatakan batal dan wajib dilakukan pemilihan ulang.
Setelah hasil tersebut dilaporkan P2K kepada TPG dan diteruskan secara berjenjang kepada Panitia Pemilihan Kota, Wali Kota kemudian menetapkan jadwal pemilihan ulang melalui keputusan resmi. Hal itu juga tercantum dalam Surat Ketua Panitia Pemilihan Keuchik Kecamatan Syiah Kuala Nomor 975 Tahun 2025 tanggal 16 Desember 2025 tentang Berita Acara Pembatalan Pemilihan Keuchik Gampong Jeulingke.
Baca juga: Illiza Tinjau 79 TPS Jelang Pilchiksung 2025
“Selanjutnya, ditetapkan jadwal pemilihan ulang Keuchik Jeulingke pada tanggal 11 Januari 2026 sesuai Keputusan Wali Kota Banda Aceh Nomor 635 Tahun 2025 tentang Penetapan Jadwal Pemilihan Ulang pada Pemilihan Keuchik 2025 di Gampong Jeulingke,” ujar Rita.
Pemilihan ulang kali ini akan diikuti lima calon keuchik, yakni Syarifuddin Juned, Khairuddin SH, Zulhan Hanafiah ST, Sudirman, dan Janwar ST, dengan empat TPS yang berlokasi di halaman kantor keuchik.
Rita turut mengimbau seluruh warga Jeulingke yang masuk dalam DPT untuk hadir dan menyalurkan hak pilih. Ia menegaskan bahwa pada pemilihan ulang ini, meskipun jumlah pemilih yang hadir tidak mencapai kuorum, hasil pemilihan tetap dinyatakan sah.
“Oleh karena itu, kami mengharapkan seluruh masyarakat yang telah terdaftar sebagai pemilih agar dapat hadir ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya. Karena ini adalah momen penting bagi masyarakat gampong untuk menentukan arah pembangunan desa ke depan,” tutup Rita.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Diskominfo Banda Aceh