ACEH - Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, SHI, M.Si, resmi melantik sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 4.816 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu formasi 2026 serta perpanjangan SK PPPK formasi 2019, pada Jumat (23/1/2026).
Prosesi penyerahan SK yang berlangsung di Lapangan Upacara Pemerintah Kabupaten Aceh Timur ini menjadi momen bersejarah bagi ribuan tenaga non-ASN yang selama ini mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik.
Dari total 5.105 peserta yang diusulkan Pemkab Aceh Timur, sebanyak 4.816 orang dinyatakan lolos final sementara setelah menyelesaikan proses Pertimbangan Teknis (Pertek) Nomor Induk PPPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bupati Al-Farlaky menegaskan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola kepegawaian dan meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.
“PPPK Paruh Waktu ini adalah solusi yang diatur oleh negara untuk menjawab kebutuhan pelayanan, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan. Pemerintah daerah menjalankan seluruh proses sesuai regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ujar Al-Farlaky.
Baca juga: Resmi! 890 PPPK Tahap I Terima SK dari Bupati Aceh Besar
Ia mengingatkan bahwa penyerahan SK bukan sekadar seremoni, melainkan awal dari tanggung jawab baru sebagai aparatur negara. Momentum tersebut juga menjadi penanda berakhirnya proses seleksi yang panjang, objektif, serta transparan. Pemkab Aceh Timur berkomitmen memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi.
Lebih lanjut, Bupati meminta seluruh PPPK—baik penerima SK baru maupun PPPK formasi 2019 yang memperoleh perpanjangan kontrak satu tahun—untuk siap menghadapi evaluasi kinerja secara berkala.
Untuk PPPK Paruh Waktu, penilaian kinerja dilakukan setiap bulan guna memastikan kontribusi nyata di unit kerja masing-masing. Sementara itu, PPPK formasi 2019 memasuki masa pembuktian yang menentukan perpanjangan kontrak berikutnya.
“Apabila hasil evaluasi menunjukkan penurunan kinerja atau pelanggaran etika, maka kontrak tidak akan diperpanjang kembali,” tegas Al-Farlaky.
Ia juga menekankan pentingnya disiplin aparatur, tanpa pengecualian antara pegawai baru dan lama. Laporan mengenai pegawai yang datang terlambat, pulang sebelum waktunya, atau tidak berada di tempat tugas tanpa alasan jelas tidak akan ditoleransi.
“Seluruh PPPK diminta menggunakan sistem absensi dan pelaporan kinerja secara jujur, karena disiplin merupakan bentuk tanggung jawab dan rasa syukur atas pekerjaan yang diemban,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Aceh Timur