Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 28 JANUARI 2026 • 22:07 WIB

Aceh Genjot Pemanfaatan Kayu Hanyutan untuk Pemulihan Pascabencana

Aceh Genjot Pemanfaatan Kayu Hanyutan untuk Pemulihan PascabencanaPemprov Aceh kebut pemanfaatan kayu hanyutan untuk pemulihan pascabencana. Kayu digunakan khusus untuk fasilitas umum dan rumah warga terdampak, bukan komersil. (Dok : Humas Aceh)
ACEH -
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, S.IP., MPA, mendorong percepatan pemanfaatan kayu hanyutan pascabanjir sebagai sumber material untuk mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Tim Pemanfaatan Kayu Hanyutan yang digelar di Ruang Rapat Potensi Daerah, Setda Aceh, Senin (26/1/2026).

Dalam arahannya, M. Nasir menekankan pentingnya mengaktifkan tim pemanfaatan kayu hanyutan sesegera mungkin. Ia mengingatkan bahwa keterlambatan berpotensi menyebabkan kayu rusak atau hilang sehingga tidak lagi bisa digunakan secara optimal.

“Tim ini harus segera diaktifkan, untuk optimalisasi kerja terhadap pemanfaatan kayu hanyutan yang saat ini cukup masif di beberapa daerah,” ujarnya.

Ia juga menekankan perlunya mekanisme yang jelas agar proses berjalan cepat dan efektif. Nasir menyebutkan pemanfaatan kayu hanyutan ditargetkan rampung sebelum bulan suci Ramadan, sekaligus memastikan kayu tersebut hanya digunakan untuk masyarakat terdampak, bukan untuk tujuan komersial.

Ia mengimbau seluruh pihak mengawal proses ini dengan baik.

Baca juga: 36 Unit Huntara Mulai Dibangun di Timang Gajah, Target 204 Rumah!

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, Dr. Ir. A. Hanan, SP, MM, menjelaskan bahwa waktu pemanfaatan kayu hanyutan mencakup tiga tugas utama: identifikasi dan pendataan material yang layak digunakan, penetapan status kayu banjir menjadi kayu hanyutan melalui deklarasi bersama, serta penerbitan surat keterangan legalitas.

Ia menegaskan penggunaan kayu tersebut hanya diperuntukkan bagi pembangunan fasilitas umum dan rumah warga terdampak. Hingga kini, proses identifikasi telah dilakukan pada sekitar 50 titik dan masih berlanjut.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Wahyudi, mendorong pemerintah kabupaten/kota segera membentuk tim aksi untuk mempercepat identifikasi dan penetapan status kayu.

“Perlu membentuk tim khusus di masing-masing sektor serta mengakomodir lebih banyak tenaga ahli, agar proses identifikasi dan penentuan status kayu dapat berjalan lebih cepat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan kepala daerah agar tidak menyalurkan kayu kepada masyarakat sebelum status hukumnya jelas, guna mencegah pemanfaatan yang tidak tepat maupun potensi sengketa kepemilikan.

Rapat koordinasi ini menegaskan komitmen Pemerintah Aceh untuk mengoptimalkan sumber daya pascabencana secara bertanggung jawab, demi mempercepat pemulihan dan meningkatkan efektivitas penanganan bencana di daerah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Aceh

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Aceh Genjot Pemanfaatan Kayu Hanyutan untuk Pemulihan Pascabencana

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!