Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 28 JANUARI 2026 • 22:16 WIB

Hunian Bencana Dikebut! Pemprov Aceh Target Rampung Sebelum Ramadhan

Hunian Bencana Dikebut! Pemprov Aceh Target Rampung Sebelum RamadhanPenyiapan lahan Huntara & Huntap buat warga terdampak bencana dikebut jelang Ramadan. Fokusnya: lokasi layak, legalitas kuat, dan dekat aktivitas warga. (Dok : Humas Aceh)

ACEH - Pemerintah Aceh terus mempercepat penyiapan lahan untuk pembangunan Hunian Sementara (Huntara) dan Hunian Tetap (Huntap) bagi warga yang terdampak banjir serta tanah longsor di 17 kabupaten/kota. Langkah ini diambil untuk memastikan korban bencana segera mendapatkan tempat tinggal yang layak.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menegaskan agar seluruh kendala administratif maupun teknis terkait ketersediaan lahan harus segera dituntaskan. Mengingat kebutuhan mendesak di lapangan, ia meminta proses penyelesaian dipercepat.

“Kita targetkan persoalan ini selesai dalam waktu dekat, apalagi menjelang bulan suci Ramadhan, kepastian hunian bagi warga terdampak harus jelas,” tegas M. Nasir dalam rapat koordinasi di ruang kerja Setda Aceh, Selasa (27/1/2026).

Dalam arahannya kepada kepala SKPA terkait, M. Nasir mengungkapkan adanya sejumlah kendala di lapangan, termasuk penolakan warga terhadap lokasi yang dianggap kurang strategis untuk pembangunan Huntap. Ia mencontohkan situasi di Kabupaten Gayo Lues, di mana lahan yang tersedia untuk perumahan sementara ternyata tidak layak menjadi perumahan permanen karena terlalu jauh dari pusat aktivitas warga. Hal serupa terjadi di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, di mana masyarakat meminta agar Huntap dibangun tidak jauh dari desa asal demi kelancaran aktivitas sosial dan ekonomi.

Baca juga: Aceh Genjot Pemanfaatan Kayu Hanyutan untuk Pemulihan Pascabencana

“Kita harus mencari solusi bagi pemerintah kabupaten yang terkendala ketersediaan lahan. Apakah nantinya akan ada koordinasi dengan Pemerintah Aceh jika harus dilakukan pengadaan atau pembelian lahan baru,” ujar M. Nasir.

Ia juga menekankan pentingnya legalitas lahan yang kuat secara hukum. Menurutnya, skema tanpa sertifikat atau hanya berupa Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) bukan pilihan ideal bagi hunian jangka panjang.

“Saya meminta Dinas Pertanahan dan Dinas Perkim Aceh segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota serta BPN untuk memastikan kelayakan lahan secara teknis dan legalitasnya,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Plh Kepala Dinas Pertanahan Aceh, M. Mizwar, menjelaskan bahwa tantangan utama di lapangan adalah dinamika data yang sering berubah mengikuti kondisi masyarakat. Ia menyarankan pemerintah kabupaten/kota memprioritaskan pemanfaatan aset tanah milik pemerintah untuk percepatan pembangunan.

“Untuk pembiayaan, anggaran pembangunan Huntap ini telah dimasukkan ke dalam Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) tahun 2026,” tutup M. Mizwar. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Aceh

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Hunian Bencana Dikebut! Pemprov Aceh Target Rampung Sebelum Ramadhan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!