ACEH - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh menertibkan aktivitas anak-anak dan remaja yang kerap mengelap kaca mobil menggunakan kemoceng di sejumlah persimpangan jalan utama di Kota Banda Aceh.
Penertiban tersebut dilakukan pada Rabu (28/1/2026) di Jalan Tgk. Moh. Daud Beureueh, kawasan Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam. Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan dua orang anak yang sedang melakukan aktivitas pengelapan kaca kendaraan.
Keberadaan anak-anak pengelap kaca mobil selama ini menuai keluhan dari para pengguna jalan. Selain dinilai mengganggu kenyamanan berkendara, aktivitas tersebut juga dinilai berisiko terhadap keselamatan anak-anak itu sendiri. Peralatan yang digunakan berpotensi merusak kaca kendaraan, bahkan dalam beberapa kasus disertai tindakan mengetuk kaca mobil untuk meminta bayaran.
Penertiban dipimpin langsung oleh Komandan Peleton 1 Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Lukman Hakim, S.Tr.Ak. Ia menegaskan bahwa aktivitas tersebut bertentangan dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Tindakan yang mereka lakukan melanggar Pasal 37 huruf b, yang melarang aktivitas pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil di jalanan, persimpangan, fly over, underpass, maupun kawasan tertentu yang telah ditetapkan oleh Wali Kota,” jelas Lukman.
Baca juga: Bukan Cuma Ditertibkan, Gepeng di Banda Aceh Kini Dibina
Ia mengungkapkan bahwa meskipun laporan masyarakat telah diterima sejak beberapa pekan terakhir, proses penertiban tidak selalu berjalan mulus. Anak-anak tersebut kerap menghindar saat mengetahui kedatangan petugas.
“Menertibkan anak-anak ini terbilang mudah-gampang susah. Terkadang mereka langsung kabur ketika melihat petugas datang, sehingga beberapa kali upaya penertiban sempat gagal,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pendataan, Lukman menyebutkan bahwa anak-anak tersebut mengaku berasal dari luar Kota Banda Aceh. Selanjutnya, mereka diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Banda Aceh melalui Rumah Singgah untuk mendapatkan pembinaan, pelatihan, serta penanganan lanjutan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si, menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap berbagai aktivitas yang melanggar aturan di ruang publik.
Rizal juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman kota.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kota. Jika melihat aktivitas serupa, segera laporkan kepada Satpol PP WH agar dapat segera ditindaklanjuti. Kepatuhan terhadap aturan adalah tanggung jawab kita bersama demi terciptanya Banda Aceh yang tertib, aman, dan nyaman,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Diskominfo Banda Aceh