Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 11 MARET 2026 • 19:47 WIB

Modus Baru! Jual Nasi via Ojol Saat Puasa di Banda Aceh Dibongkar Petugas

Modus Baru! Jual Nasi via Ojol Saat Puasa di Banda Aceh Dibongkar PetugasPetugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh menertibkan aktivitas penjualan nasi secara daring di kawasan Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh. (Dok : Satpol PP/WH)
ACEH -
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh menertibkan seorang ibu rumah tangga yang nekat menjual nasi pada siang hari di bulan suci Ramadhan. Aktivitas tersebut ditemukan di kawasan Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Selasa (10/3/2026).

Praktik penjualan makanan siap saji itu terbilang tidak biasa. Berbeda dengan warung makan pada umumnya, pelaku menjalankan usahanya secara tersembunyi dengan memanfaatkan layanan daring. Berdasarkan informasi yang dihimpun petugas, pesanan nasi akan diambil langsung oleh pengemudi ojek online.

Modus yang digunakan cukup sederhana. Penjual menggantungkan bungkusan nasi di depan pintu rumah agar dapat diambil oleh pengemudi ojek online tanpa perlu melakukan interaksi langsung. Aktivitas penjualan tersebut dilakukan di rumah pribadi, bukan di warung makan atau ruko terbuka.

Operasi penertiban ini dipimpin oleh Komandan Peleton (Danton) 1 WH, Muhammad Muda. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati adanya kegiatan penyediaan makanan yang dinilai melanggar ketentuan pelaksanaan ibadah puasa di wilayah Kota Banda Aceh.

Kepada petugas, perempuan tersebut mengaku baru menjalankan usaha nasi secara daring itu dalam beberapa hari terakhir.

Baca juga: Satpol PP Aceh Besar Ciduk Warga Mokel di Siang Hari Ramadan di Indrapuri

Kepala Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, melalui Kabid Penegakan Syariat Islam Roslina, menegaskan bahwa penjualan makanan secara daring tetap tidak diperbolehkan pada waktu-waktu yang dilarang selama bulan Ramadhan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap memperingati marwah bulan suci Ramadhan. Meskipun dilakukan dari rumah secara online, aktivitas menjual makanan di siang hari merupakan bentuk pelanggaran terhadap seruan bersama dan aturan syariat yang berlaku di Kota Banda Aceh,” tegas Roslina.

Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan di lapangan, terutama terhadap berbagai modus baru yang digunakan untuk menghindari pengawasan petugas.

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah rice cooker, nasi, ayam goreng, sambal, serta dua bungkus nasi yang telah dikemas lengkap dengan nama pemesannya.

Saat ini, pemilik usaha tersebut diminta hadir ke Kantor Satpol PP WH Kota Banda Aceh guna memberikan keterangan lebih lanjut terkait aktivitas yang dilakukannya.

Penertiban ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tetap menjaga kesucian bulan Ramadhan dengan tidak melakukan atau memfasilitasi aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan syariat yang berlaku di Kota Banda Aceh.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Satpol PP WH

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Modus Baru! Jual Nasi via Ojol Saat Puasa di Banda Aceh Dibongkar Petugas

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!