ACEH - Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan resmi merilis rincian tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2026 bagi wilayah terdampak bencana di Aceh dan Sumatera. Namun, Kabupaten Aceh Tengah tercatat tidak menerima tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) karena dinilai tidak mengalami penurunan TKD secara signifikan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2026 yang menjadi dasar penyesuaian alokasi TKD, meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), DAU, serta Dana Otonomi Khusus.
Hal ini disampaikan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi penggunaan tambahan TKD pascabencana yang berlangsung di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Kamis (26/03/2026). Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Haili Yoga, didampingi Sekretaris Daerah Aceh Tengah Mursyid, serta sejumlah kepala SKPK terkait.
Dalam forum tersebut dijelaskan bahwa tambahan TKD Tahun 2026 hanya diberikan kepada daerah yang mengalami penurunan alokasi dibandingkan tahun sebelumnya. Mekanisme penghitungan dilakukan secara bertahap, dimulai dari penyaluran kurang bayar (KB) DBH hingga tahun 2024, kemudian penambahan alokasi DBH Tahun 2026, hingga penambahan DAU apabila selisih penurunan belum tertutupi.
Dengan skema tersebut, tidak semua daerah terdampak bencana memperoleh tambahan DAU. Kabupaten Aceh Tengah termasuk yang tidak menerima tambahan tersebut karena dinilai memiliki kondisi TKD yang relatif stabil, meskipun tetap terdampak kebijakan efisiensi anggaran.
Baca juga: APBD Banda Aceh 2026 Disusun, Fokus pada Pelayanan Publik dan Efisiensi Anggaran
Kegiatan monitoring ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ tertanggal 2 Maret 2026, yang menginstruksikan pemerintah daerah untuk segera menyesuaikan alokasi TKD dalam APBD guna mendukung pemulihan pascabencana.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi berlangsung selama 25 hingga 28 Maret 2026 dengan melibatkan sejumlah kepala daerah di Aceh, antara lain Kabupaten Bireuen, Nagan Raya, Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Utara, Gayo Lues, Aceh Tamiang, Bener Meriah, dan Pidie Jaya.
Sementara itu, Pemerintah Aceh melalui Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menyampaikan bahwa kabupaten/kota di Aceh memperoleh bagian dari penyesuaian dana otonomi khusus Tahun Anggaran 2026 dengan total sebesar Rp75,9 miliar. Dari jumlah tersebut, Kabupaten Aceh Tengah mendapatkan alokasi sekitar Rp1,1 miliar.
“Ada dana otsus Aceh sebesar 51 miliar dan ada 24 miliar. Jadi kita berharap sesuai yang disampaikan tadi dapat diusulkan kegiatan sesuai perencanaan penanggulangan kebencanaan. Sehingga melengkapi melengkapi TKD dikembalikan ke pemerintah kabupaten dan kota,” tuturnya.
Di sisi lain, Wastama Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Azwan, menjelaskan bahwa kegiatan monitoring ini bertujuan memastikan penggunaan tambahan TKD berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Ia juga menegaskan bahwa penyesuaian alokasi TKD harus dilakukan melalui perubahan peraturan kepala daerah terkait penjabaran APBD Tahun 2026, kemudian dilaporkan kepada DPRD, serta dituangkan dalam perubahan APBD atau laporan realisasi anggaran.
Selain itu, pemerintah daerah didorong untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran tidak hanya pada tahap penanganan pascabencana, tetapi juga mencakup pra-bencana seperti mitigasi dan pencegahan, kesiapsiagaan dan peringatan dini, tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Diskominfo Aceh Tengah