Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 30 MARET 2026 • 01:41 WIB

Motor Dicuri Lalu Ditinggal, Polisi Ungkap Pelaku ODGJ di Aceh Selatan

Motor Dicuri Lalu Ditinggal, Polisi Ungkap Pelaku ODGJ di Aceh SelatanIlustrasi pencuri motor. (Freepik)

ACEH - Polres Aceh Selatan Polda Aceh melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kluet Selatan, Kabupaten Aceh Selatan. Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait kehilangan kendaraan di Gampong Kedai Runding pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim langsung memerintahkan Unit Resmob untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV serta keterangan saksi di lokasi kejadian, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.

Tidak berselang lama, pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB, tim gabungan Resmob dan Unit Pidum berhasil mengamankan pelaku di Gampong Gunung Kerambil, Kecamatan Tapaktuan. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam dengan nomor polisi BL 6140 RC.

Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak keluarga dan perangkat desa asal pelaku, diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Baca juga: Pelaku Pencurian di Aceh Selatan Dibekuk dalam 5 Jam

Keluarga juga menjelaskan bahwa pelaku sebelumnya pernah melakukan perbuatan serupa di wilayah Aceh Barat Daya. Namun, kendaraan yang diambil biasanya ditinggalkan setelah kehabisan bahan bakar.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penanganan kasus ini tetap mengedepankan profesionalitas serta pendekatan humanis.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan koordinasi dengan keluarga serta perangkat desa, diketahui pelaku merupakan ODGJ sehingga sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yang bersangkutan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Dalam hal ini kami juga mengutamakan aspek kemanusiaan dengan mempertemukan korban dan pelaku hingga tercapai penyelesaian secara kekeluargaan,” ujarnya.

Selanjutnya, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik memutuskan bahwa pelaku tidak dapat diproses secara pidana dan dikembalikan kepada pihak keluarga untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti sepeda motor telah diserahkan kembali kepada pemiliknya.

Polres Aceh Selatan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Polres Aceh Selatan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Motor Dicuri Lalu Ditinggal, Polisi Ungkap Pelaku ODGJ di Aceh Selatan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!