ACEH - Unit Resmob Satreskrim Polres Aceh Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial VS (46), warga Kecamatan Johan Pahlawan. VS ditangkap setelah terbukti menguras saldo tabungan milik Senja Prihatin (35), warga Desa Rantau Panyang Timur, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat.
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Roby Afrizal, S.H., M.H., menyebut penangkapan ini dilakukan dengan cepat oleh anggota Resmob setelah korban melapor.
Kronologi berawal pada Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 15.31 WIB, ketika kartu ATM Bank Aceh Syariah milik korban tercecer di halaman Masjid Agung Baitul Makmur, Desa Seuneubok, Kabupaten Aceh Barat. Kartu tersebut kemudian ditemukan oleh pelaku VS.
Bukannya mengembalikan kepada korban, VS justru menyimpan kartu ATM itu selama tiga hari. Pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 19.17 WIB, VS mendatangi mesin ATM di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh dan mencoba mengakses kartu tersebut.
“Pelaku memasukkan PIN secara acak dengan kombinasi sederhana ‘123456’. Ternyata benar dan berhasil, sehingga pelaku bisa menarik uang korban,” ungkap AKP Roby.
Baca juga: Kasus Pencurian di Bener Meriah Diselesaikan dengan Perdamaian Kekeluargaan
Akibat ulah pelaku, saldo tabungan korban yang semula sekitar Rp14.979.000 hanya tersisa Rp979.000.
Setelah menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di sebuah mes perawat di Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan. Pada Jumat (19/9/2025) pukul 18.30 WIB, pelaku diamankan tanpa perlawanan.
“Tim Resmob segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri kartu ATM korban dan menarik uang miliknya,” jelas AKP Roby.
Pelaku sempat membuang kartu ATM yang digunakan untuk menguras tabungan korban ke sebuah rawa saat dalam perjalanan pulang.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa kartu ATM Bank Aceh Syariah (dibuang pelaku, kini dalam pencarian polisi dan bukti transaksi rekening korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Saat ini penyidik masih mencari barang bukti lain dan melengkapi berkas perkara untuk segera diserahkan ke jaksa penuntut umum.
Kasat Reskrim menegaskan keberhasilan anggota Resmob ini merupakan bentuk komitmen Polres Aceh Barat dalam melindungi masyarakat dari tindak kejahatan.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan cepat. Keberhasilan ini juga berkat kesigapan anggota di lapangan,” pungkas AKP Roby.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: TBNews Aceh Barat