Jumat, 22 AGUSTUS 2025 • 23:56 WIB

Kompak! Warga Tangkap Pencuri Ternak dan Serahkan ke Polsek Baitussalam

Author

Warga Aceh Besar berhasil menangkap dua pelaku pencurian kambing beserta barang bukti. (Dok : TBNews Aceh)

ACEH - Personel Unit Reskrim Polsek Baitussalam Polresta Banda Aceh menerima penyerahan dua pelaku pencurian ternak dari warga Komplek Arab Saudi, Desa Miruek Lamreudeup, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, melalui Kapolsek Baitussalam, AKP Lilisma Suryani, membenarkan kejadian pencurian ternak di wilayah hukumnya.

“Benar, kedua pelaku masing-masing berinisial SY (36), warga Desa Lambiheu LA, Kecamatan Darussalam, dan MS (36), warga Desa Lambaro Sukon, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar. Keduanya berprofesi sebagai buruh harian lepas dan telah diserahkan warga ke Polsek Baitussalam,” ujar AKP Lilis.

Baca juga: 18 Paket Sabu Disembunyikan di Kaleng Rokok, Pria Pidie Jaya Ditangkap Polisi

Kasus ini bermula dari keresahan warga yang kemudian melakukan penangkapan dan melaporkannya ke Polsek Baitussalam melalui perwakilan bernama Irman Jaya pada 21 Agustus 2025.

Seekor kambing ikut diamankan polisi sebagai barang bukti kasus pencurian. (Dok : TBNews Aceh)

"Setelah berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti, warga menyerahkannya kepada Polsek Baitussalam untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Kapolsek.

Barang bukti yang turut diamankan antara lain seekor kambing jantan berwarna cokelat berusia sekitar sembilan bulan, sebuah karung putih berukuran 50 kg, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT dengan nomor polisi BL 5779 A.

Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Baitussalam untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Baitussalam memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami berterima kasih atas peran serta masyarakat yang tanggap melaporkan tindak pidana di lingkungannya. Kami mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian bila terjadi gangguan kamtibmas,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: TribrataNews Aceh

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU