Senin, 08 SEPTEMBER 2025 • 23:25 WIB

Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran Sabu, Pemuda 28 Tahun Ditangkap

Author

Satres Narkoba Polres Aceh Utara gagalkan peredaran sabu seberat 1,4 ons. (Dok : TBNews Aceh Utara) L

ACEH - Seorang pemuda berinisial IN (28), warga Desa Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Aceh Utara karena terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Penangkapan dilakukan saat IN menunggu pembeli di depan sebuah ruko yang tutup di kawasan Desa Meunasah Panton, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, pada Senin sore (1/9/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sebuah kantong kain berisi empat bungkus sabu yang dikemas dalam plastik transparan dengan berat keseluruhan mencapai 1,4 ons atau sekitar 140 gram. 

Selain itu, turut disita sebuah telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan untuk memfasilitasi transaksi narkoba.

Baca juga: Sabu 852 Gram Gagal Edar, 3 Pria Ditangkap di Aceh Utara

Saat dimintai keterangan pada Senin (8/9/2025), Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah, menjelaskan bahwa pihaknya mendapat informasi dari masyarakat mengenai transaksi narkoba dan melakukan penyelidikan menggunakan teknik undercover buy.

Tersangka tak berkutik saat ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Barang haram itu diperoleh dari jaringan lain dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Aceh Utara.

Atas perbuatannya, IN dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup, atau hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Polres Aceh Utara mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba serta segera melaporkan jika terdapat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: TBNews Aceh Utara

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU