ACEH - Dalam konferensi pers di Aula Awaloeddin Djamin, Gedung Bareskrim Polri, Rabu (22/10), Kabareskrim Polri Komjen Pol. Dr. Syahar Diantono, M.Si., memaparkan capaian besar dalam pemberantasan narkoba sepanjang tahun 2025.
Selama periode Januari hingga Oktober 2025, sebanyak 38.934 kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap, dengan 51.763 orang tersangka yang diamankan dari berbagai wilayah Indonesia.
Komjen Syahar menegaskan bahwa angka ini mencerminkan keseriusan Polri dalam memerangi peredaran narkoba yang terus berkembang.
“Keberhasilan ini merupakan wujud nyata sinergi lintas lembaga — mulai dari BNN, Bea Cukai, Kemenkumham, hingga TNI dan instansi penegak hukum lainnya. Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, perlu kolaborasi yang kuat,” tegasnya.
Ia juga menekankan komitmen Polri untuk menindak tegas siapapun yang terlibat dalam jaringan narkotika, termasuk oknum internal kepolisian.
“Perintah Kapolri sangat jelas: tidak ada kompromi bagi anggota yang terlibat narkoba. Penindakan dilakukan dari hulu ke hilir, baik dari sisi supply maupun demand,” ujar Komjen Syahar.
Baca juga: Bea Cukai Aceh Gagalkan 80 Kasus Narkoba, Selamatkan 30 Juta Jiwa dari Ancaman Zat Terlarang!
Rincian Tersangka dan Barang Bukti
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa dari total tersangka, 48.692 merupakan WNI pria, 2.764 WNI wanita, dan 150 anak di bawah umur. Sementara itu, 157 tersangka merupakan warga negara asing yang terdiri dari 130 pria dan 27 wanita.
Polri juga melakukan rehabilitasi terhadap 1.072 orang yang terindikasi sebagai korban penyalahgunaan narkoba melalui pendekatan restorative justice.
Adapun total barang bukti yang berhasil disita mencapai 197,71 ton yang terdiri dari:
- Ganja: 184,64 ton
- Sabu: 6,95 ton
- Ekstasi: 1.458.078 butir
- Tembakau gorila: 1,87 ton
- Kokain, heroin, ketamin, dan jenis lainnya dalam jumlah signifikan
Tindak Pencucian Uang dan Pemiskinan Pelaku
Selain menindak para pengedar, Bareskrim juga menelusuri aliran uang hasil kejahatan narkoba melalui kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selama periode yang sama, penyidik menyita aset senilai Rp221,38 miliar dari 22 kasus dengan 29 tersangka. Barang bukti meliputi uang tunai, kendaraan mewah, alat berat, perhiasan, hingga properti bernilai tinggi.
Menurut Komjen Syahar, langkah ini bertujuan memutus rantai ekonomi jaringan narkotika.
“Tujuannya jelas — memiskinkan pelaku agar mereka tidak lagi memiliki kekuatan finansial untuk menghidupkan kembali jaringan narkoba,” tegas Brigjen Eko.
Baca juga: 317 Tersangka Narkoba Diciduk Polda Jabar, Aceh Jadi Transit Utama Jaringan Internasional
Kasus Besar dan Arah Kebijakan Nasional
Beberapa kasus besar turut diungkap dalam periode ini. Di antaranya penemuan ladang ganja seluas 25 hektare di Aceh dengan total 180 ton ganja basah, serta penggagalan penyelundupan 471 kilogram sabu di Bekasi oleh Polda Metro Jaya.
Selain itu, Bareskrim bersama jajaran Polda di Aceh, Lampung, Sumatera Utara, dan Jakarta juga membongkar jaringan sabu lintas provinsi yang diduga terkait sindikat internasional.
Komjen Syahar menegaskan bahwa keberhasilan ini sejalan dengan program prioritas Presiden Prabowo Subianto, khususnya Ashta Cita poin ketujuh yang menekankan pemberantasan narkoba sebagai agenda nasional.
“Polri konsisten menjalankan arahan Presiden. Kami akan terus memperkuat kerja sama lintas sektor untuk menuntaskan masalah ini,” ujarnya.
Pelibatan Publik
Sebagai wujud transparansi dan pelibatan masyarakat, Polri membuka Hotline Pengaduan Masyarakat Direktorat Narkoba di nomor 0823-1234-9494 (24 jam) serta Hotline Propam Polri di 0813-1917-8714 untuk laporan pelanggaran internal.
“Dukungan masyarakat dan media sangat kami harapkan. Narkoba adalah musuh bersama yang merusak masa depan generasi bangsa,” tutup Komjen Syahar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polri