ACEH - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan bergerak cepat dan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten. Aksi ini berlangsung pada Rabu malam hingga Kamis dini hari (6/11/2025). Dua pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat total 8,96 gram brutto.
Keberhasilan ini sekaligus memutus rantai peredaran narkoba yang menghubungkan wilayah Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya.
Penangkapan pertama terjadi pada Rabu, sekitar pukul 23.30 WIB, di pinggir Jalan Nasional Tapaktuan–Abdya, tepatnya di Desa Kuta Trieng, Kecamatan Labuhan Haji Barat. Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria berinisial A (29), warga setempat. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat 0,17 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok merek Magnum.
Kepada petugas, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Kabupaten Aceh Barat Daya. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Aceh Selatan langsung melakukan pengembangan.
Hanya dalam waktu satu jam, Kamis (6/11/2025) sekira pukul 00.30 WIB, petugas berhasil menangkap pemasok sabu berinisial CM (45) di rumahnya di Desa Suak Nibung, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 15 paket sabu seberat 8,79 gram brutto, berbagai alat isap, uang hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor dan handphone.
Baca juga: Dua Tersangka Kasus Sabu di Aceh Barat Resmi Diserahkan ke Jaksa
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Selatan, AKP Muhammad Yunus, menyebut keberhasilan ini merupakan hasil gerak cepat tim di lapangan.
“Begitu pelaku pertama diamankan, tim langsung bergerak tanpa menunggu lama. Hasilnya, jaringan pengedar di wilayah pantai barat langsung terungkap bersama barang bukti yang cukup besar,” ungkapnya.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Satresnarkoba atas capaian tersebut.
“Langkah cepat dan tepat ini menunjukkan keseriusan Polres Aceh Selatan dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Dari hasil sitaan, diperkirakan pengungkapan ini berhasil menyelamatkan kurang lebih 150 orang dari penyalahgunaan narkotika,” tegas Kapolres.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Aceh Selatan menegaskan komitmennya untuk terus melindungi masyarakat dari ancaman narkotika dan mengimbau seluruh elemen masyarakat agar aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polres Aceh Selatan