ACEH - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Barat menyerahkan dua tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu beserta barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat, pada Selasa (4/11/2025).
Penyerahan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat itu berjalan tertib dan lancar. Kedua tersangka yang diserahkan merupakan hasil pengungkapan kasus pada bulan Agustus 2025 lalu.
Adapun kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial T.A. (30), warga Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, dan H.S. (26), warga Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie. Mereka terlibat dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP-A/39/VIII/2025/Resnarkoba dan LP-A/40/VIII/2025/Resnarkoba, tertanggal 4 Agustus 2025.
Sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan, kedua tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di klinik Polres Aceh Barat. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kondisi mereka dalam keadaan sehat dan layak menjalani proses hukum lanjutan.
Baca juga: Satresnarkoba Aceh Barat Serahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejaksaan
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H., menjelaskan bahwa penyerahan tahap II ini merupakan bagian dari kelanjutan proses penyidikan yang telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P-21).
“Dengan dilakukannya pelimpahan tahap II ini, berarti proses hukum terhadap kedua tersangka telah memasuki tahap penuntutan. Kami memastikan setiap perkara narkotika ditangani secara profesional dan transparan hingga tuntas,” ujar AKP Shandy.
Ia menegaskan, Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat berkomitmen untuk terus mempersempit ruang gerak para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” tambahnya.
Dengan terselesaikannya proses pelimpahan ini, diharapkan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika di Aceh Barat dapat berjalan maksimal serta memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polres Aceh Barat