ACEH - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat menyerahkan satu tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis sabu beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Rabu (29/10/2025).
Penyerahan ini merupakan bagian dari pelimpahan berkas perkara tahap II setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka berinisial A (39), seorang nelayan asal Gampong Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Ia sebelumnya diamankan dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP-A/35/VII/2025/Resnarkoba, tertanggal 20 Juli 2025.
Proses pelimpahan dilakukan langsung oleh tim penyidik Satresnarkoba Polres Aceh Barat di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat sekitar pukul 10.00 WIB, setelah tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Aceh Barat.
Baca juga: Cuma 2 Jam, Polisi Buru dan Tangkap Dua Pemain Sabu di Aceh Selatan
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, SIK, MIK, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan administrasi penyidikan yang harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Seluruh berkas perkara dan barang bukti telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, sehingga hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kapolres.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja jajarannya yang telah bekerja maksimal dalam menuntaskan kasus ini.
“Polres Aceh Barat berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dan anggota peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Upaya ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.
Dengan selesainya proses pelimpahan tahap II ini, tersangka A resmi menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Aceh Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di pengadilan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polres Aceh Barat