Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Minggu, 02 NOVEMBER 2025 • 21:26 WIB

Setelah Ricuh Soal Dana Desa, Aktivitas Pemerintahan di Aceh Barat Kembali Normal

Setelah Ricuh Soal Dana Desa, Aktivitas Pemerintahan di Aceh Barat Kembali NormalKantor Kepala Desa Seneubok Trap kembali dibuka setelah sempat ditutup warga akibat dugaan ketidakterbukaan dana desa. (Dok : Polres Aceh Barat)

ACEH - Setelah sempat ditutup warga akibat dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana desa, aktivitas pemerintahan di Desa Seneubok Trap, Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat, akhirnya kembali berjalan normal.

Penutupan kantor kepala desa tersebut terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Aksi itu merupakan bentuk protes sebagian warga terhadap pengelolaan dan realisasi dana desa tahun anggaran 2024–2025 yang dinilai kurang transparan.

Namun, berkat langkah cepat dari aparat kepolisian, unsur Muspika, dan Inspektorat Kabupaten Aceh Barat, mediasi berhasil dilakukan di Kantor Kepala Desa Seneubok Trap pada hari yang sama. Situasi pun dapat dikendalikan tanpa adanya insiden berarti.

Dalam musyawarah desa (Musdes) yang dihadiri oleh Kepala Dinas BPMG Aceh Barat, Kepala Inspektorat, Camat Bubon, Kapolsek Bubon IPTU Azanuddin, Dansposramil Bubon, perwakilan Tuha Peut, serta tokoh masyarakat, dibahas sejumlah hal terkait penggunaan dana desa.

Dari hasil pembahasan diketahui bahwa pada anggaran tahun 2024, terdapat alokasi modal usaha BUMG sebesar Rp157 juta, dengan pengembalian kas tunai sebesar Rp50 juta oleh kepala desa.

Baca juga: Polres Aceh Tengah Tangkap Kades Nakal, Konversi Hutan Lindung Jadi Kebun Kopi

Sementara pada tahun 2025, beberapa kegiatan seperti pembangunan saluran drainase, rehabilitasi toko desa, dan pemeliharaan kebun sawit masih dalam proses klarifikasi serta verifikasi administrasi.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, SIK, MIK, melalui Kapolsek Bubon IPTU Azanuddin, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif menjaga suasana tetap kondusif selama proses mediasi berlangsung.

“Langkah dialog dan mediasi ini menjadi contoh penyelesaian masalah yang bijak di tingkat gampong. Semua pihak sudah sepakat menunggu hasil audit resmi dari Inspektorat,” ujar IPTU Azanuddin.

Hasil rapat tersebut juga menghasilkan beberapa kesepakatan penting, di antaranya pembukaan kembali kantor kepala desa sebagai fasilitas pelayanan publik serta komitmen untuk menunggu hasil audit keuangan dari Inspektorat, yang dijadwalkan dilakukan secara menyeluruh pada tahun 2026.

Apabila nantinya ditemukan penyimpangan anggaran, pihak terkait diwajibkan mengembalikan dana dalam waktu 60 hari kerja. Jika tidak, kasus akan diteruskan kepada Bupati Aceh Barat dan aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut.

Hingga kini, situasi di Desa Seneubok Trap dilaporkan aman dan kondusif. Kantor kepala desa telah kembali dibuka, dan pelayanan pemerintahan desa berjalan sebagaimana mestinya di bawah pengawasan Polsek Bubon serta unsur Muspika setempat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Polres Aceh Barat

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Setelah Ricuh Soal Dana Desa, Aktivitas Pemerintahan di Aceh Barat Kembali Normal

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!