ACEH - Jajaran Polres Aceh Barat melalui Satuan Reskrim berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten yang telah meresahkan masyarakat. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 19 unit sepeda motor hasil curian dan menangkap satu tersangka berinisial S (38), warga Desa Pucok Krueng, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan.
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah pihaknya menindaklanjuti enam laporan polisi sejak September hingga November 2025. Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui telah beraksi di berbagai titik di wilayah Aceh Barat, lalu menjual hasil curiannya ke Aceh Selatan dan Kota Subulussalam.
“Pelaku berhasil diamankan tak lama setelah tim mendapatkan laporan dari warga yang memergoki aksinya di Kecamatan Meureubo. Dari pengembangan, kami menemukan fakta bahwa pelaku telah melakukan serangkaian pencurian di beberapa lokasi berbeda,” ujar Kapolres.
Aksi terakhir tersangka terjadi pada 4 November 2025 malam di Desa Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo. Saat itu, pelaku mencoba mencuri sepeda motor yang terparkir di depan rumah warga menggunakan kunci modifikasi berbentuk huruf Y. Namun, aksinya kepergok oleh pemilik kendaraan yang langsung berteriak meminta pertolongan warga. Panik, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di belakang rumah penduduk, sebelum akhirnya berhasil dibekuk oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Barat.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Honda Beat warna hitam, satu buah kunci Y, dan dua batang besi pipih yang digunakan untuk merusak rumah kunci. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian lain di Gedung Olahraga dan Seni (GOS) Pasi Pinang serta saat Pekan Kebudayaan Aceh Barat (PKAB) di Suak Indrapuri.
Baca juga: Kenalan Lewat Mobile Legends, Pelaku Ini Bawa Kabur Emas & Motor Temannya di Aceh
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke Kabupaten Aceh Selatan dan Kota Subulussalam. Hasilnya, tim berhasil menemukan total 19 unit sepeda motor berbagai jenis dan warna hasil kejahatan tersangka — terdiri dari 2 unit di Aceh Barat, 15 unit di Aceh Selatan, dan 2 unit di Subulussalam.
AKBP Yhogi menjelaskan bahwa tersangka menggunakan kunci modifikasi khusus yang disesuaikan dengan rumah kunci sepeda motor untuk memudahkan aksinya.
“Tersangka mengaku bertindak sendiri dengan alasan faktor ekonomi. Semua kendaraan hasil curian dijual ke luar daerah dengan harga murah,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Aceh Barat mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk datang langsung ke Mapolres Aceh Barat guna mengecek barang bukti yang telah diamankan.
“Kami mengundang masyarakat yang merasa kehilangan motor untuk datang ke Polres Aceh Barat. Jika dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, kendaraan tersebut akan kami serahkan kembali,” kata AKBP Yhogi.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan komitmen pihaknya dalam meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap kejahatan jalanan. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dan tidak memberi peluang bagi pelaku kejahatan.
“Gunakan kunci ganda, parkir di tempat aman, dan segera laporkan kepada pihak kepolisian bila melihat hal mencurigakan. Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Aceh Barat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 jo Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polres Aceh Barat