ACEH - Seorang pria berinisial JF (26), warga Ciledug, Kota Tangerang, Provinsi Banten, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dan penggelapan, ditangkap oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres Pidie bekerja sama dengan Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Utara.
Penangkapan dilakukan di Jalan Medan–Banda Aceh, tepatnya di Desa Meunasah Alue Drien, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, pada Minggu (19/10/2025).
Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, S.Sos., M.H., membenarkan penangkapan tersebut pada Senin (20/10/2025).
“Pelaku berhasil diamankan berkat hasil penyelidikan cepat yang dilakukan oleh personel Unit Opsnal Satreskrim Polres Pidie yang kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Utara,” ujarnya.
Baca juga: Polisi Buru Pelaku Pencurian Emas 23 Gram di Bener Meriah, Warga Diminta Waspada
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Shogun SP warna putih hitam bernopol BL 4311 JB, satu unit handphone Oppo warna biru, satu unit handphone Infinix warna hitam yang di dalamnya terdapat saldo judi online senilai Rp4 juta, serta uang tunai sebesar Rp1.400.000.
Lanjut Kasat Reskrim, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan korban, pelaku JF (26) merupakan kenalan korban melalui permainan daring Mobile Legends sejak Februari 2025. Hubungan komunikasi keduanya kemudian berlanjut secara intens hingga pelaku berencana datang ke Sigli untuk bersilaturahmi dengan keluarga korban.
Pada 6 Oktober 2025, pelaku tiba di Terminal Sigli dan dijemput oleh korban. Keduanya kemudian mencari tempat kos di kawasan Pante Tengah, Sigli. Beberapa hari kemudian, tepatnya 10 Oktober 2025, pelaku berkunjung ke rumah korban di Kecamatan Delima untuk bersilaturahmi dengan keluarga.
Namun, niat baik tersebut berubah menjadi tindak kejahatan. Pada Jumat, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, saat berada di rumah korban di Desa Ceurih Kupula, Kecamatan Delima, pelaku meminta izin untuk melaksanakan salat Magrib. Korban pun mempersilakan pelaku untuk salat di dalam kamar. Saat itulah pelaku melihat laci yang tidak terkunci dan mengambil emas seberat enam mayam milik korban.
Baca juga: Polsek Woyla Serahkan 3 Tersangka Pencurian ke Kejari Aceh Barat
Tidak berhenti di situ, pelaku juga meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan keluar sebentar dan berjanji mengembalikannya keesokan pagi. Namun hingga hari berikutnya, pelaku tak kunjung kembali dan membawa kabur sepeda motor tersebut.
Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, S.Sos., M.H. menyebutkan bahwa dari hasil interogasi awal, pelaku JF mengakui telah mencuri emas sebanyak enam mayam dan menggelapkan sepeda motor korban. Hasil kejahatan berupa emas tersebut telah dijual di toko emas Pasar Beureunuen, Pidie.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pidie untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku diterapkan Pasal 363 jo 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan penggelapan.
“Kasus ini masih terus kami dalami untuk memastikan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menjalin hubungan pertemanan melalui media sosial maupun game online,” ungkap AKP Dedy Miswar, S.Sos., M.H.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polda Aceh, Polda Aceh