Jumat, 14 NOVEMBER 2025 • 10:49 WIB

Polres Aceh Selatan Serahkan 5 Tersangka Pencurian Ternak ke Kejaksaan

Author

Satreskrim Polres Aceh Selatan resmi menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan usai berkas dinyatakan lengkap (P21). (Dok : Polres Aceh Selatan)
ACEH -
Satreskrim Polres Aceh Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Unit I Pidum Satreskrim Polres Aceh Selatan resmi menyerahkan lima tersangka beserta sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Kamis (13/11/2025), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan.

Penyerahan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan itu dilakukan oleh personel Unit I Pidum dan disaksikan langsung oleh penyidik serta pihak Kejaksaan.

Lima tersangka tersebut terdiri dari tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan serta dua pelaku pertolongan jahat yang terlibat dalam kasus pencurian hewan ternak di wilayah Kabupaten Aceh Selatan dan Kabupaten Aceh Singkil.

Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Commander Wish Kapolri Presisi Nomor 06 tentang peningkatan kinerja penegakan hukum.

Baca juga: Polres Aceh Barat Serahkan 3 Tersangka Narkoba ke Kejaksaan

“Kami memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur dan transparan, serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk mempercepat penyelesaian perkara. Hal ini menjadi wujud nyata pelayanan Polri terhadap masyarakat yang mencari keadilan,” ujar Kasat Reskrim.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., turut memberikan apresiasi atas kerja keras Satreskrim dalam menuntaskan penyidikan hingga proses pelimpahan.

“Penegakan hukum yang cepat dan tepat adalah bentuk nyata kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat. Kami berharap kerja sama yang baik dengan Kejaksaan dapat terus ditingkatkan,” tuturnya.

Barang bukti yang diserahkan bersama para tersangka meliputi empat ekor kambing, satu unit Toyota Kijang Innova, beberapa unit handphone, serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan perkara.

Seluruh barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima (B12 dan B13).

Selama proses berlangsung, situasi tetap aman, tertib, dan kondusif.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Polres Aceh Selatan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU