Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 05 NOVEMBER 2025 • 23:13 WIB

Tersangka Kasus Pembunuhan di Aceh Barat Diserahkan ke Kejaksaan

Tersangka Kasus Pembunuhan di Aceh Barat Diserahkan ke KejaksaanProses serah terima tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan dari Polres Aceh Barat ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat berjalan lancar dan tertib. (Dok : Polres Aceh Barat)

ACEH - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus Tindak Pidana Menghilangkan Jiwa Orang Lain (pembunuhan) kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Rabu (5/11/2025).

Serah terima ini merupakan kelanjutan proses hukum setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.

Penyerahan dilakukan berdasarkan sejumlah dokumen hukum penting, antara lain Laporan Polisi (LP) Nomor LP/A/11/VII/2025 tertanggal 29 Juli 2025, Surat Perintah Penyidikan (SP. Sidik) Nomor 48/VIII/Res.1.7/2025 tanggal 4 Agustus 2025, serta Surat Kajari Aceh Barat Nomor B-3725/L.1.18/Eoh.1/10/2025 tertanggal 30 Oktober 2025 tentang penyidikan yang telah dinyatakan lengkap.

Dokumen-dokumen tersebut menjadi dasar bagi Polres Aceh Barat untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti guna melanjutkan proses hukum ke tahap penuntutan.

Tersangka yang diserahkan adalah Mujiyanto alias Mujibin almarhum Sarto Utomo (35), warga Desa Srimulyo, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Ia berprofesi sebagai wiraswasta (tukang bangunan) dan memiliki latar pendidikan terakhir SMP (tidak tamat).

Baca juga: Polres Aceh Barat Gelar 13 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan

Sebelum diserahkan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Unit Dokkes Polres Aceh Barat dan dinyatakan dalam kondisi baik serta layak menjalani proses hukum berikutnya.

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Roby Afrizal, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Aceh Barat dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan.

“Proses serah terima tersangka dan barang bukti ini menandai terjadinya penanganan kasus pembunuhan secara profesional. Kami memastikan semua proses hukum berjalan sesuai prosedur, transparan, dan akuntabel, serta mendukung pihak kejaksaan dalam proses penyelesaiannya hingga tuntas,” ujar AKP Roby Afrizal mewakili Kapolres Aceh Barat.

Kasat Reskrim menambahkan, Polres Aceh Barat terus berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, termasuk kasus-kasus kekerasan berat seperti pembunuhan.

Menurutnya, proses hukum yang dijalankan merupakan bukti nyata bahwa aparat kepolisian bekerja dengan serius, profesional, dan tidak pandang bulu dalam menegakkan keadilan.

Serah terima tersangka dan barang bukti berlangsung dengan pengawalan ketat dan tertib, mencerminkan kesiapan Polres Aceh Barat dalam menjaga integritas prosedur hukum serta keselamatan tersangka selama proses berlangsung.

Langkah ini juga menjadi bukti kuat sinergi antara kepolisian dan kejaksaan dalam melaksanakan tugas penegakan hukum demi terciptanya rasa keadilan bagi masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Polres Aceh Barat

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Tersangka Kasus Pembunuhan di Aceh Barat Diserahkan ke Kejaksaan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!