ACEH - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Barat menyerahkan tiga tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu beserta barang bukti (tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Rabu (5/11/2025). Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.
Kasus pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/32/VII/2025/Resnarkoba, tanggal 8 Juli 2025, dengan tersangka ZB (30), warga Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen. Ia diamankan atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dan kini telah dilimpahkan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus kedua merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP-A/33/VII/2025/Resnarkoba, juga tertanggal 8 Juli 2025, dengan tersangka MYS (33), warga Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat. Tersangka diketahui merupakan narapidana yang kembali terlibat dalam kasus peredaran sabu.
Sementara itu, kasus ketiga tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-A/41/VIII/2025/Resnarkoba, tanggal 13 Agustus 2025, dengan tersangka EYM (29), warga Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang turut diserahkan bersama berkas perkara ke pihak kejaksaan.
Baca juga: Polres Lhokseumawe Musnahkan Sabu, Bukti Perang Melawan Narkoba Gak Main-main!
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H., menjelaskan bahwa penyerahan tahap II ini merupakan bagian dari tahapan penyidikan yang telah diselesaikan secara profesional oleh jajaran penyidik.
“Ketiga tersangka bersama barang bukti telah kami serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Ini adalah wujud komitmen kami dalam menegakkan hukum serta memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Barat,” ujar AKP Shandy Saputra.
Ia menegaskan, Polres Aceh Barat terus memperkuat langkah-langkah pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba yang dianggap sebagai ancaman serius bagi generasi muda.
“Kami terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Keterlibatan masyarakat adalah kunci utama dalam memberantas peredaran barang haram ini,” tegasnya.
Selain itu, AKP Shandy juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam pencegahan sejak dini.
“Pencegahan dimulai dari rumah. Awasi anak-anak kita, berikan mereka pemahaman tentang bahaya narkoba, dan jadilah teladan. Dengan kerja sama semua pihak, kita dapat mewujudkan Aceh Barat yang bersih dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.
Penyerahan tahap II berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat sekitar pukul 10.00 WIB, disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses pelimpahan dilakukan secara resmi melalui penandatanganan buku register B.12 dan berita acara serah terima barang bukti, dengan situasi aman dan tertib.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polres Aceh Barat