Kamis, 20 NOVEMBER 2025 • 13:24 WIB

Operasi Besar! Polisi Temukan 26 Titik Ladang Ganja di Gayo Lues

Author

Bareskrim Polri mengungkap ladang ganja seluas 51,75 hektare di Gayo Lues. Penemuan besar ini hasil pengembangan penyelidikan dari dua pengedar yang ditangkap di Sumut. (Dok : Humas Polri)

ACEH - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan ladang ganja seluas 51,75 hektare di Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Ladang tersebut tersebar di 26 titik pada tiga kecamatan: Blangkejeren, Putri Betung, dan Pining.

“Hari ini kita melaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka pemusnahan ladang ganja di wilayah Kabupaten Gayo Lues, dengan luas 51,75 hektare di 26 titik yang tersebar di tiga kecamatan,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, di lokasi.

Penemuan ladang ganja berskala besar ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan setelah Subdit IV Dittipidnarkoba menangkap dua anggota jaringan pengedar di Deli Serdang, Sumatera Utara: Suryansyah (35) dan Hardiansyah (38). Dari pemeriksaan awal, keduanya mengaku mendapatkan ganja dari seorang DPO yang berdomisili di Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues.

Baca juga: Polri Bongkar Ladang Ganja 25 Hektare di Aceh, Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan dari Dittipidnarkoba Bareskrim, Polres Gayo Lues, Brimob Polda Aceh, dan petugas Taman Nasional Gunung Leuser melakukan penyisiran lapangan. Pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, tim menemukan ladang pertama. Penelusuran kemudian dilanjutkan hingga total 26 titik ladang ganja berhasil teridentifikasi.

Sebelumnya, Dittipidnarkoba juga menggagalkan upaya penyelundupan 47 kilogram ganja di Deli Serdang.

“Barang bukti 47 bal atau 47 kilogram ganja ditemukan disimpan di kamar tersangka,” ujar Brigjen Eko.

Kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah di Dusun IV Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa. Suryansyah berperan sebagai penjaga gudang, sementara Hardiansyah bertugas menjemput dan mengantar barang haram tersebut. Hasil tes urine keduanya dinyatakan positif amphetamine dan THC.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Polri

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU