ACEH - Penanganan kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang kurir jasa pengiriman, Bustamam (26), warga Desa Bantayan Barat, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur, kini memasuki babak baru.
Pada Selasa (18/11/2025) petang, penyidik resmi melimpahkan berkas perkara beserta tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Prosesi pelimpahan turut disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ibsnaini, S.H., M.H.
Tersangka RA (26), warga Dusun Bengkel, Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, dibawa dengan pengawalan ketat oleh petugas yang dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Aceh Timur, Ipda Rahadyan Tino Fahbi Fadhlurrahman, S.TrK. Selanjutnya, RA langsung dibawa ke Ruang Tahap II Kejari Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, S.H., menyampaikan bahwa pelimpahan dilakukan setelah JPU menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21.
“Benar, kemarin petang penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” sebut AKP Novrizaldi, Rabu (19/11/2025).
Untuk memperkuat berkas, penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur juga telah melakukan rekonstruksi kasus serta memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap peristiwa ini secara menyeluruh.
Baca juga: Polres Aceh Timur Gelar Rekonstruksi Kasus Bustamam, Ungkap Motif di Balik Aksi Tragis
Barang bukti yang diserahkan ke JPU meliputi:
- 1 unit sepeda motor Honda Sonic BL 4592 DAS
- 1 helm
- sepatu
- pakaian korban
- sisa uang milik korban yang dirampas tersangka
Kasat Reskrim menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 340 Sub Pasal 338 Jo Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman minimal 15 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.
Ia menegaskan keseriusan Polres Aceh Timur dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik.
“Ini menjadi komitmen Polres Aceh Timur sekaligus membuktikan penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami juga mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat yang mengawal kasus ini sehingga penyidikan dapat selesai dengan cepat dan sesuai prosedur hukum,” pungkas AKP Novrizaldi.
Sementara itu, JPU Iqbal Zakhwan, S.H., M.H. mengatakan pihaknya segera mempersiapkan administrasi persidangan terhadap RA.
Terkait ancaman hukuman, ia menyebut akan menerapkan pasal berlapis.
“Setelah mempelajari Berita Acara Penyidikan dan hasil rekonstruksi, terhadap terdakwa (RA) kami dakwakan pasal berlapis yaitu perampokan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati,” tegas Iqbal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polri