Kamis, 15 JANUARI 2026 • 13:42 WIB

Penagihan Pascabencana Aceh, Warga Berharap Ada Titik Terang

Author

Warga Aceh Tengah melakukan aksi protes atas dugaan penagihan cicilan di tengah bencana banjir dan longsor. DPRK memfasilitasi pertemuan untuk mencari solusi terbaik bagi masyarakat terdampak. (Dok : PNM)
ACEH -
Praktik penagihan yang diduga dilakukan oleh berbagai perusahaan pembiayaan di Aceh Tengah pasca bencana banjir dan longsor menyulut kritik lewat aksi unjuk rasa oleh warga. DPRK Aceh Tengah pun mempertemukan pihak massa yang tergabung dalam Aliansi Perempuan Gayo dengan lembaga keuangan.

Dalam forum itu, muncul penegasan bahwa terdapat kebijakan relaksasi berupa perlakuan khusus untuk pembiayaan bagi debitur di daerah bencana alam hidrometeorologi yang terjadi pada akhir November sampai Desember 2025. Dengan demikian, tidak diperbolehkan adanya penagihan kepada warga yang terdampak.

Baca juga: Aceh Tengah Mulai Bayar Ganti Rugi Tanah untuk Relokasi Korban Banjir Kutereje

Perusahaan pembiayaan seperti MCF, FIF, Mandala, dan Mekar diduga melakukan pemungutan angsuran selama masa bencana. Para warga yang bertahun-tahun menjadi nasabah merasa kecewa dengan perilaku tersebut.

Saat dilakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan pembiayaan, Pimpinan PNM, Agung Utomo, mengatakan pihaknya fokus pada pendampingan dan identifikasi warga yang terdampak bencana. Sementara pihak MCF, FIF, dan Mandala belum memberikan respons atas kejadian ini.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Aceh Tengah, Marwandi, menyebut perusahaan Mekar sebelumnya sudah sepakat untuk menunda pembayaran angsuran hingga Maret 2026. Untuk menemukan titik kesepakatan dari kasus ini, DPRK akan memanggil pihak penyedia jasa keuangan guna memberikan perlindungan bagi masyarakat terdampak.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Press Release

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU