ACEH - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan/atau pengerusakan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menggelar perkara pada Kamis (22/1/2026), di ruang Sat Reskrim Polres Aceh Selatan.
Pada gelar perkara lanjutan di hari yang sama, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial M (39), warga Kabupaten Aceh Selatan. Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang dinilai sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, di Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Selatan, Kecamatan Tapaktuan. Begitu menerima laporan kejadian, tim opsnal Sat Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan empat orang yang diduga berkaitan dengan insiden tersebut.
Baca juga: Bea Cukai Aceh Gagalkan 80 Kasus Narkoba, Selamatkan 30 Juta Jiwa dari Ancaman Zat Terlarang!
Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari empat orang yang sempat diamankan, hanya satu yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka, sementara lainnya berstatus sebagai saksi dan telah dikembalikan kepada pihak keluarga dengan kewajiban lapor. Proses penyidikan akan terus kami lakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum,” ujar Kasat Reskrim.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu botol plastik, satu unit printer, satu unit mobil, serta rekaman CCTV. Tersangka dijerat pasal terkait tindak pidana pengancaman dan/atau pengerusakan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polres Aceh Selatan