ACEH - Pemerintah Aceh kembali mencatat prestasi nasional dengan meraih Universal Health Coverage (UHC) Awards 2026 sebagai pemerintah daerah kategori utama. Penghargaan ini diberikan atas keberhasilan Aceh dalam memperluas jaminan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, SE, dan diserahkan oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, A. Muhaimin Iskandar, pada acara UHC Awards 2026 yang berlangsung di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Fadhlullah menegaskan bahwa capaian UHC ini merupakan hasil kerja bersama seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, hingga fasilitas layanan kesehatan di Aceh. Ia menyebut penghargaan tersebut menjadi dorongan baru untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Baca juga: Bangga! Kerajinan Tradisional Cinkhui Aceh Jaya Masuk Daftar Warisan Budaya Takbenda 2025
Dalam agenda tersebut, Fadhlullah turut didampingi Wali Kota Subulussalam, Rasyid Bancin, serta Plt. Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus, SKM, M.Kes, sebagai bagian dari delegasi Pemerintah Aceh.
Sementara itu, Menko Pemberdayaan Masyarakat A. Muhaimin Iskandar memberikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah penerima UHC Awards. Ia berharap pencapaian UHC dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan, terutama dalam aspek kualitas layanan kesehatan.
UHC Awards sendiri merupakan bentuk penghargaan bagi pemerintah daerah yang menunjukkan komitmen tinggi dalam mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dengan capaian ini, masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan biaya maupun risiko finansial.
Melalui penghargaan ini, Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem jaminan kesehatan daerah demi mewujudkan layanan kesehatan yang adil, merata, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Aceh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Aceh