Rabu, 04 FEBRUARI 2026 • 22:46 WIB

Satpol PP Banda Aceh Evakuasi ODGJ di Depan Sekolah, Siswa Sempat Resah

Author

Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si. (Dok : Satpol PP WH Kota Banda Aceh)
ACEH -
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh mengevakuasi seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berada di kawasan sekolah menuju Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh, Selasa (3/2/2026). Tindakan tersebut dilakukan menyusul laporan masyarakat yang merasa khawatir dengan keberadaan ODGJ di lingkungan pendidikan.

ODGJ berusia sekitar 50 tahun itu diketahui berada di depan salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Gampong Neusu Jaya, Kecamatan Baiturrahman. Keberadaannya sempat menimbulkan keresahan di kalangan siswa dan warga sekitar, terutama saat proses belajar mengajar sedang berlangsung.

Menindaklanjuti laporan yang diterima melalui sambungan telepon, Kepala Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si, segera mengerahkan personel ke lokasi. Operasi evakuasi tersebut dipimpin langsung oleh Komandan Peleton (Danton) 4, Muhammad Iqbal Husein.

Baca juga: Bolos Jam Sekolah, Enam Siswa MA Diamankan Satpol PP WH Banda Aceh

Proses evakuasi berjalan kondusif dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Meski ODGJ tersebut tidak melakukan perlawanan, petugas tetap bertindak hati-hati guna memastikan proses pemindahan berlangsung aman, baik bagi yang bersangkutan maupun petugas di lapangan.

Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menegaskan bahwa keselamatan personel menjadi perhatian utama dalam setiap penanganan ODGJ. Ia mengingatkan jajarannya untuk tetap waspada, terutama dengan berkaca pada peristiwa tragis yang baru-baru ini terjadi di Kebumen, Jawa Tengah.

“Kami selalu mengedepankan pendekatan persuasif, namun kewaspadaan tetap harus maksimal. Keselamatan petugas tidak boleh diabaikan,” ujarnya.

Saat ini, ODGJ tersebut telah diserahkan kepada pihak Rumah Sakit Jiwa Aceh untuk mendapatkan penanganan medis dan perawatan lanjutan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Diskominfo Banda Aceh

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU