Sabtu, 28 MARET 2026 • 22:55 WIB

Sekda Aceh Tegas! Dana TKD Harus Tepat Sasaran dan Berdampak ke Masyarakat

Author

Sekda Aceh M. Nasir saat mengikuti rapat monev TKD, menegaskan pentingnya penggunaan anggaran yang tepat sasaran dan berdampak bagi masyarakat. (Dok : Humas Aceh)

ACEH - Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh menegaskan bahwa pemanfaatan tambahan Transfer Keuangan Daerah (TKD) harus dilakukan secara tepat sasaran dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Sekda Aceh, M. Nasir, saat mengikuti rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) penggunaan tambahan TKD pascabencana di Provinsi Aceh yang berlangsung di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Kamis (26/3/2026).

Dalam kesempatan itu, M. Nasir menjelaskan bahwa dukungan pemerintah pusat melalui tambahan TKD bertujuan memberikan ruang fiskal yang memadai bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dalam melakukan perbaikan dan pembangunan kembali pascabencana. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat menyusun kembali program prioritas secara lebih terarah.

“Yang utama adalah bagaimana anggaran ini benar-benar memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Karena itu, kita harus memastikan perencanaan dan pelaksanaannya tepat sasaran,” ujar M. Nasir.

Ia juga memaparkan secara rinci penyesuaian TKD di Provinsi Aceh, termasuk aspek alokasi dan penyalurannya. Menurutnya, keberhasilan pemanfaatan anggaran sangat ditentukan oleh koordinasi, perhatian, serta fokus seluruh pemangku kepentingan, agar setiap program berjalan efektif dan memberi hasil nyata.

Lebih lanjut, M. Nasir menilai kegiatan monitoring dan evaluasi ini sebagai momentum penting untuk memastikan kebijakan fiskal tetap selaras dengan kebutuhan pemulihan, khususnya dalam mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi di daerah terdampak bencana.

Baca juga: TKD 2026 Rp824,8 Miliar untuk Aceh, Bupati Aceh Tengah Soroti Infrastruktur Rusak

Sementara itu, sambutan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri yang disampaikan oleh Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Ahli Utama, Azwan, menjelaskan bahwa pelaksanaan monev ini dilatarbelakangi oleh adanya penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2026.

Penyesuaian tersebut juga mencakup penyaluran kurang bayar DBH hingga Tahun Anggaran 2024 bagi sejumlah daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026.

Ia menambahkan, kegiatan monitoring dan evaluasi akan dilakukan melalui pembentukan empat tim. Setelah tahapan desk, tim dijadwalkan turun langsung ke lapangan pada hari berikutnya. Untuk mendukung kelancaran proses tersebut, diperlukan kerja sama aktif dari seluruh SKPA, terutama dalam penyediaan data yang dibutuhkan.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumule Tumbo, menegaskan bahwa pengelolaan dana transfer harus dilakukan secara tertib, sesuai peraturan perundang-undangan, serta dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Ia juga mendorong penguatan kolaborasiantara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serta pentingnya sinergi dalam pendampingan dan pengawasan berbasis risiko terhadap penggunaan tambahan TKD Tahun Anggaran 2026.

Selain itu, pemerintah daerah diingatkan untuk melakukan langkah pencegahan apabila terdapat indikasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta segera melaporkannya kepada Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pemanfaatan TKD pascabencana di Aceh dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan mampu menjawab kebutuhan prioritas masyarakat terdampak, khususnya dalam mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh, Inspektur Aceh, jajaran pemerintah daerah dari sembilan kabupaten/kota terdampak, serta SKPA terkait yang terlibat langsung dalam pengelolaan dan pengawasan penggunaan TKD pascabencana. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Aceh

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU