Sabtu, 28 MARET 2026 • 23:25 WIB

Viral Polisi Diduga Tak Tindak Kasus Warkop, Ini Klarifikasi Polresta Banda Aceh

Author

Pihak Polresta Banda Aceh memberikan klarifikasi terkait penanganan kasus pencurian di salah satu warung kopi yang sempat viral. (Dok : Polresta Banda Aceh)
ACEH -
Menanggapi beredarnya narasi di sejumlah media online dan media sosial terkait dugaan tidak ditindaklanjutinya kasus pencurian di Warkop Muda Kopi oleh Polsek Kuta Alam pada 15 Maret 2026, Polresta Banda Aceh memberikan klarifikasi. Informasi yang beredar sebelumnya disampaikan oleh pengusaha warung kopi bersama kuasa hukumnya, yang juga melaporkan dugaan ketidakprofesionalan aparat ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Humas Iptu Erfa Gustiar menjelaskan bahwa setiap penanganan perkara harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Personel Polsek Kuta Alam pada tanggal 15 Maret 2026 telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pencurian. Pelaku pencurian pada saat diterima oleh petugas dalam kondisi luka dan dibawa ke Polsek. Beberapa saat kemudian kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara untuk perawatan medis,” sebut Kasi Humas, Sabtu (28/3/2026).

Setelah menjalani perawatan dan kondisi terduga pelaku membaik, petugas kembali membawanya ke Polsek Kuta Alam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pada saat itu, barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp476 ribu turut diamankan dan telah dihitung di hadapan saksi.

Dalam proses penanganan perkara, lanjut Iptu Erfan, petugas telah meminta pihak korban untuk membuat laporan resmi. Namun saat itu, pihak karyawan menyampaikan bahwa mereka masih menunggu arahan dari pemilik usaha. Menurutnya, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa adanya laporan resmi, terduga pelaku tidak dapat dilakukan penahanan.

Baca juga: Residivis Pencuri Warkop di Banda Aceh Ditangkap, Aksinya Terekam CCTV

Terkait pelepasan terduga pelaku, Kasi Humas menjelaskan bahwa pelaku juga terlibat dalam sejumlah tindak kejahatan lain di wilayah hukum Polresta Banda Aceh sesuai dengan laporan polisi yang masuk dari para korban.

“Koordinasi antar Polsek telah dilakukan oleh Polsek Kuta Alam, dimana pelaku diserahkan ke Polsek Baiturrahman karena terdapat laporan lainnya di wilayah tersebut. Berdasarkan kronologi, kasus tersebut berakhir damai antara korban dan pelaku, sehingga pelaku dikembalikan kepada keluarga, karena korban telah mencabut Laporan Polisi yang telah dilaporkannya,” ujarnya.

Berdasarkan laporan polisi LPB/246/III/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh tertanggal 21 Maret 2026 atas nama pelapor Putra Rahmadi, serta LPB/252/III/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh tertanggal 23 Maret 2026 atas nama Rizwanda, pelaku kini telah diamankan oleh Polresta Banda Aceh terkait kasus pencurian. Barang bukti terkait kasus di Warkop Muda Kopi juga telah diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas menegaskan bahwa pihak kepolisian telah menjalankan seluruh prosedur sesuai aturan yang berlaku. Dalam penanganan perkara pidana, laporan resmi dari korban menjadi dasar hukum yang harus dipenuhi.

Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik dan profesional kepada masyarakat, serta mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) atau menghukum seseorang yang diduga bersalah secara sepihak tanpa proses hukum resmi, karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum.

“Untuk keterangan lebih rinci, masyarakat dapat mengonfirmasi langsung ke Polresta Banda Aceh,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Polresta Banda Aceh

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU