ACEH - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh mengambil langkah tegas dengan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di kawasan terlarang di sekitar Masjid Raya Baiturrahman, Senin (30/3/2026).
Dalam operasi tersebut, belasan perlengkapan milik pedagang disita petugas. Penertiban ini dilakukan setelah berbagai imbauan dan peringatan sebelumnya tidak diindahkan oleh para PKL yang masih nekat berjualan, terutama setelah berakhirnya Ramadhan.
Kegiatan penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum), Thabrani, S.Sos. Ia menegaskan bahwa tindakan kali ini bukan lagi sebatas sosialisasi, melainkan penegakan aturan secara langsung di lapangan.
“Kami sudah memberikan peringatan berulang kali agar kawasan sekitar Masjid Raya steril dari aktivitas berjualan pascaramadan. Namun, karena tidak diindahkan, hari ini tidak ada lagi pengawasan atau imbauan. Kami langsung mengangkut barang-barang milik PKL yang melanggar,” tegas Thabrani.
Petugas terlihat mengangkut berbagai perlengkapan dagangan, seperti rak, meja kayu, serta peralatan lainnya yang berada di lokasi. Seluruh barang hasil penertiban kemudian diamankan ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut.
Baca juga: Evakuasi Dramatis ODGJ di Banda Raya, Satpol PP WH Banda Aceh Sempat Dapat Perlawanan
Thabrani kembali mengingatkan bahwa aktivitas berjualan di area pejalan kaki hingga menggunakan badan jalan merupakan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku. Tindakan tersebut bertentangan dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Selain melanggar regulasi, penggunaan trotoar dan bahu jalan untuk berjualan juga dinilai mengganggu estetika kota serta kenyamanan masyarakat, khususnya pejalan kaki dan pengguna jalan.
Pasca penertiban, Satpol PP dan WH memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara intensif, terutama di titik-titik rawan di sekitar Masjid Raya Baiturrahman.
“Kami memastikan pengawasan rutin akan terus dilakukan guna menjamin tidak ada lagi PKL yang nekat kembali berjualan di kawasan tersebut. Hal ini penting demi menjaga dan kenyamanan masyarakat luas,” pungkas Thabrani.
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si, turut menyoroti sejumlah lokasi lain yang sebelumnya diberikan kelonggaran bagi pedagang selama bulan suci Ramadan.
Ia menegaskan bahwa lokasi-lokasi tersebut akan menjadi sasaran penertiban berikutnya guna mengembalikan fungsi ruang publik sesuai ketentuan yang berlaku
“setelah Jalan Syiah Kuala dan seputar Masjid Raya Baiturrahman beberapa lokasi lain juga menjadi terget pembersihan selanjutnya,” kata Rizal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Satpol PP WH