ACEH - Anggota DPD RI asal Aceh, Darwati A. Gani, turun langsung memantau penanganan kasus dugaan penganiayaan anak yang terjadi di sebuah daycare di Banda Aceh. Pada Kamis (30/4/2026), ia mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk memastikan proses hukum berjalan serius, transparan, dan memberikan keadilan bagi korban.
Dalam pertemuan dengan penyidik, Darwati menekankan pentingnya keterbukaan dalam penanganan perkara. Ia meminta kepolisian mengungkap secara jelas apakah dugaan kekerasan tersebut baru pertama kali terjadi atau telah berlangsung berulang kali namun baru terungkap.
“Kami ingin tahu sejauh mana perkembangan kasus ini. Apakah ini pertama kali atau sudah berulang namun baru terungkap. Jangan sampai ada pembiaran, apalagi menyangkut keselamatan anak-anak,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Miftahuda Dizha Fezuono, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah informasi beredar luas di media sosial pada 27 April 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, kepolisian langsung bergerak ke lokasi pada keesokan harinya untuk mengamankan pihak-pihak terkait.
“Kurang dari 24 jam, kami langsung gelar perkara dan menetapkan tiga orang pengasuh sebagai tersangka,” katanya.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan dugaan tindak kekerasan terjadi pada beberapa waktu berbeda, yakni pada 22, 24, dan 27 April 2026.
Baca juga: Kasus Kekerasan Anak, Daycare di Banda Aceh Ditutup Permanen
“Satu tersangka sudah kami tahan, sementara proses terhadap pihak lainnya masih berjalan. Kami juga mendalami kemungkinan adanya korban lain,” ujarnya.
Penyidik juga mengungkapkan adanya keterbatasan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Rekaman yang tersedia saat ini hanya mencakup tujuh hari terakhir. Karena itu, kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna menelusuri kemungkinan kejadian sebelumnya, termasuk melalui analisis digital.
Usai meninjau proses penyidikan di Unit PPA, Darwati melanjutkan kunjungannya dengan bertemu Kapolresta Banda Aceh, Andi Kirana. Dalam pertemuan tersebut, Kapolresta menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat kekerasan terhadap anak yang diduga terjadi secara berulang.
“Dari hasil yang kami lihat di lapangan, memang ada indikasi kuat terjadinya kekerasan terhadap anak. Ini terlihat dari video yang beredar. Namun dari fakta yang ada, ini bukan kejadian satu kali. Ada indikasi terjadi berulang,” ujar Kombes Pol Andi Kirana.
Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak akan diselesaikan melalui jalur damai dan seluruh proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami pastikan tidak ada penyelesaian damai. Proses hukum tetap berjalan untuk memberikan efek jera,” tegasnya.
Saat ini, kepolisian juga tengah mendalami legalitas operasional daycare tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya unsur kelalaian maupun kesengajaan dalam kasus ini.
Di akhir kunjungannya, Darwati meminta seluruh pihak untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas agar kasus serupa tidak kembali terulang.
“Kami ingin semua yang terlibat diproses secara hukum. Ini harus menjadi pelajaran untuk memperkuat perlindungan anak,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polresta Banda Aceh