ACEH - Pemerintah Kota Banda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat kurang mampu melalui program penyerahan rumah bantuan layak huni, santunan bagi fakir uzur, serta bantuan untuk anak berkebutuhan khusus.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menegaskan bahwa program tersebut bukan sekadar bentuk bantuan sosial, tetapi juga upaya menghadirkan harapan baru bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dalam kegiatan penyerahan rumah bantuan layak huni di Gampong Jawa, Kamis (25/05/2026), Illiza menyampaikan bahwa pembangunan rumah layak huni terus menjadi perhatian pemerintah bersama Baitul Mal Kota Banda Aceh.
“Kita tahun lalu membangun 30 rumah baru untuk masyarakat dhuafa. Ada juga rumah yang direnovasi, dan tahun ini kembali dilanjutkan,” ujar Illiza saat menyerahkan kunci rumah bantuan kepada dua warga penerima manfaat.
Selain menyerahkan rumah layak huni, Illiza juga memberikan santunan kepada fakir uzur di Gampong Jawa. Bantuan tersebut disalurkan setiap tiga bulan sekali dengan nominal Rp1.500.000 per orang.
Baca juga: Wali Kota Banda Aceh Serahkan Rumah Layak Huni untuk Tiga Warga Duafa
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota turut mengunjungi anak-anak berkebutuhan khusus di Gampong Jawa dan Peulanggahan untuk menyerahkan bantuan santunan secara langsung.
Illiza juga mengapresiasi meningkatnya kepercayaan masyarakat dalam menyalurkan zakat melalui Baitul Mal Kota Banda Aceh. Menurutnya, semakin besar partisipasi masyarakat dalam berzakat, maka semakin cepat pula program peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat diwujudkan.
“Semakin banyak yang percaya menyalurkan zakatnya melalui Baitul Mal, maka percepatan kesejahteraan masyarakat juga akan semakin cepat,” katanya.
Program bantuan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Banda Aceh dalam memperkuat kepedulian sosial sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi warga kurang mampu dan kelompok rentan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Diskominfo Banda Aceh