ACEH - Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh menyerahkan tiga tersangka kasus tindak pidana narkotika beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Penyerahan tahap II tersebut dilakukan di Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Rabu (3/6/2026).
Ketiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial MA (32), HS (32), dan AF (48). Mereka sebelumnya diamankan dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang terungkap di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Andi Kirana melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Jabir menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah seluruh proses penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
“Dengan dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti ini, maka penanganan perkara telah memasuki tahap penuntutan dan selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses persidangan di pengadilan,” ujarnya.
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya narkotika jenis sabu, alat hisap, telepon genggam, serta barang bukti lain yang diduga digunakan para tersangka dalam menjalankan aktivitasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca juga: Dua Petani di Aceh Utara Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Kasus Narkoba
Kasus tersebut kini memasuki tahap penuntutan dan selanjutnya akan diproses melalui persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh menegaskan komitmen pihaknya untuk terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Banda Aceh dan sekitarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Dengan pelimpahan tahap II ini, proses penegakan hukum terhadap para tersangka diharapkan dapat berjalan secara maksimal serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana narkotika.
“Dengan dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti ini, maka penanganan perkara telah memasuki tahap penuntutan dan selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses persidangan di pengadilan,” pungkas AKP Muhammad Jabir.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polresta Banda Aceh