ACEH - Polresta Banda Aceh melalui Unit Inafis Satreskrim masih melakukan penyelidikan terkait dugaan ledakan yang terjadi di atas KMP Aceh Hebat 2. Peristiwa tersebut mengakibatkan 15 orang mengalami luka bakar dan saat ini menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Zainoel Abidin (RSZA) Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, tim kepolisian bersama instansi terkait telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan berbagai informasi dan bukti yang diperlukan guna mengungkap penyebab insiden tersebut.
Selain memeriksa lokasi kejadian, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berada di lokasi saat peristiwa berlangsung. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk pada area yang diduga menjadi titik awal terjadinya ledakan.
“Dugaan ledakan berasal dari ruangan Auxiliary Engine yang menyebabkan 15 orang mengalami luka bakar, namun untuk penyebab pastinya masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut oleh tim yang bertugas,” ujar Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Jumat (12/6/2026).
Dalam rangkaian olah TKP tersebut, petugas melakukan dokumentasi, mengamankan barang bukti, serta memeriksa sejumlah sistem dan komponen yang berada di sekitar lokasi kejadian. Langkah itu dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kronologi insiden dan faktor yang diduga menjadi pemicunya.
Kompol Dizha menjelaskan, hasil pemeriksaan di lapangan nantinya akan dikombinasikan dengan keterangan para saksi serta analisis teknis dari pihak terkait untuk memastikan penyebab pasti kejadian.
Di sisi lain, seluruh korban yang mengalami luka bakar telah mendapatkan penanganan medis di RSZA Banda Aceh. Kondisi mereka terus dipantau oleh tim kesehatan guna memastikan proses perawatan berjalan optimal.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi mengenai penyebab insiden sebelum hasil penyelidikan resmi diumumkan. Menurutnya, proses investigasi akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan dengan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kompetensi di bidang keselamatan pelayaran.
Hingga kini, penyidik masih terus mengumpulkan informasi tambahan serta mendalami berbagai temuan yang diperoleh dari lokasi kejadian.
Baca juga: APV Meledak di Depan ATM Drive Thru Taman Riyadhah Lhokseumawe, Pemilik Masih Misterius
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KMP Aceh Hebat 2 tiba di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue dari Pelabuhan Balohan, Sabang, sekitar pukul 10.00 WIB. Tidak lama setelah kapal bersandar, terjadi dugaan ledakan di area kamar mesin yang sempat menimbulkan kepanikan.
Saat kejadian, sejumlah taruna praktik dari Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh Besar sedang mengikuti kegiatan praktik lapangan di atas kapal. Mereka kemudian diarahkan menuju kamar mesin untuk mengikuti sesi pengenalan peralatan yang dipandu oleh Kepala Kamar Mesin (KKM), Agus Widodo.
Dalam kegiatan tersebut, para taruna diperkenalkan dengan sejumlah peralatan kapal, termasuk electro motor hydraulic pada pintu sekat kedap kamar mesin. Dugaan ledakan terjadi saat peralatan tersebut dioperasikan oleh KKM.
Akibat insiden itu, sejumlah taruna dan kru kapal mengalami luka bakar. Seluruh korban kemudian dievakuasi ke RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh untuk mendapatkan penanganan medis.
Adapun korban yang mengalami luka bakar masing-masing adalah Agus Widodo (47), Adit Mursandi (21), Billy Subana Sitepu (20), Muhammad Aydil Farizshi (21), Muhammad Dio Febrianto (18), Muhammad Zulfikar (20), Mujibur Rahman (23), Ridho Ramadhani Saputra (21), Samuel Alvaro Aruan (20), Soufi Ramadhan (20), Fakhri Herdieco (19), Faris Aflandi Pratama (19), Iqbal Diansyah (21), Muhammad Bilal Ramzi (20), dan Reyhan Gunawan (19).
Penyelidikan masih terus berlangsung. Hasil investigasi nantinya akan menjadi dasar untuk memastikan penyebab dugaan ledakan yang terjadi di KMP Aceh Hebat 2 serta menentukan langkah-langkah lanjutan yang diperlukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polresta Banda Aceh