ACEH - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar kembali melanjutkan penataan kawasan Pasar Induk Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, dengan membongkar sejumlah bangunan dan lapak yang melanggar ketentuan, Selasa (14/7/2026). Langkah tersebut diambil setelah para pemilik bangunan tidak mengindahkan peringatan maupun tenggat waktu yang telah diberikan untuk membongkar sendiri bangunan yang melanggar aturan.
Penertiban dilakukan oleh Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopukmdag) Aceh Besar bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, dengan dukungan Muspika Ingin Jaya.
Pada tahap ini, petugas memfokuskan penertiban terhadap bangunan tambahan berupa kanopi, atap seng, dan rangka besi yang menjorok ke badan jalan maupun berdiri di atas fasilitas umum. Keberadaan bangunan tersebut dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta aktivitas masyarakat di kawasan Pasar Induk Lambaro.
Kepala Diskopukmdag Aceh Besar, Drs. Sulaimi, M.Si., mengatakan kegiatan tersebut merupakan lanjutan dari penataan kawasan pasar yang telah dimulai pada pekan sebelumnya. Sebelum penertiban dilakukan, pemerintah telah memberikan kesempatan kepada para pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bagian bangunan yang melanggar ketentuan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, masih ada pemilik yang belum melaksanakannya.
“Minggu lalu kami telah melakukan pembongkaran ke beberapa kanopi bangunan. Hari ini penertiban kembali kami lanjutkan karena masih ada pemilik bangunan yang belum membongkar bagian yang melanggar, meskipun telah diberikan waktu dan peringatan. Oleh karena itu, kami bersama Satpol PP dan WH Aceh Besar serta Muspika Ingin Jaya melakukan pembongkaran sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sulaimi.
Menurutnya, penataan kawasan pasar dilakukan sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat dan pedagang terkait kondisi Pasar Induk Lambaro yang dinilai semakin semrawut akibat bangunan tambahan yang melebihi batas yang diizinkan. Selain mengurangi estetika kawasan, keberadaan bangunan tersebut juga menghambat kelancaran lalu lintas dan aktivitas jual beli.
Baca juga: Pasar Lambaro Ditata Ulang, Kini Lebih Rapi dan Nyaman untuk Belanja
“Penataan ini merupakan hasil pembahasan bersama dan menjadi kebutuhan yang mendesak karena banyaknya keluhan masyarakat. Kami ingin Pasar Induk Lambaro menjadi lebih rapi, tertib, dan nyaman. Penertiban ini dilakukan tanpa tebang pilih serta mengacu pada aturan yang berlaku. Kami berharap seluruh pedagang dapat mendukung upaya pemerintah demi kepentingan bersama,” katanya.
Sulaimi menambahkan, Pasar Induk Lambaro sebenarnya telah beberapa kali ditata. Namun, seiring berjalannya waktu, kembali muncul berbagai pelanggaran berupa pembangunan kanopi dan bangunan tambahan yang melampaui batas. Karena itu, pemerintah kembali melakukan penataan sebagai bentuk komitmen menjaga fungsi fasilitas umum sekaligus mewujudkan kawasan pasar yang lebih tertib, aman, dan representatif.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, S.STP., M.P.A., mengatakan seluruh proses penertiban dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Pada kegiatan tersebut, petugas berhasil membongkar empat unit kanopi toko yang masih berdiri di atas fasilitas umum dan menjorok ke badan jalan.
Menurut Muhajir, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah untuk mengembalikan fungsi ruang publik agar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Ia berharap para pedagang dan pemilik bangunan dapat mematuhi aturan sehingga kawasan Pasar Induk Lambaro tetap tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Sebanyak 63 personel diterjunkan dalam penertiban tersebut. Mereka terdiri atas personel Satpol PP dan WH Aceh Besar, Dinas Perhubungan Aceh Besar, Muspika Ingin Jaya, serta mendapat dukungan dari unsur TNI dan Polri.
Kegiatan penertiban dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: MC Aceh Besar