ACEH - Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Aceh Besar, Rita Mayasari, menghadiri puncak peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK Nasional ke-54 Tahun 2026 yang berlangsung di Hotel Claro, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Kegiatan tingkat nasional tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua Umum TP PKK Pusat, Tri Suswati Tito Karnavian, dan diikuti oleh jajaran TP PKK dari berbagai provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.
Rita Mayasari mengatakan, kehadiran TP PKK Aceh Besar pada peringatan HKG PKK Nasional tidak hanya sebagai bentuk partisipasi dalam agenda tahunan organisasi, tetapi juga menjadi kesempatan untuk memperkuat kapasitas kader sekaligus mempelajari berbagai inovasi yang dapat diterapkan di daerah.
Baca juga: Ketua TP PKK Aceh Hadiri HKG PKK Nasional di Makassar, Dorong Inovasi untuk Masyarakat
“Momen HKG PKK Nasional ini tentunya jadi kesempatan untuk mempererat sinergi antardaerah sekaligus menambah wawasan dalam menjalankan program-program pemberdayaan keluarga. Berbagai pengalaman dan inovasi yang diperoleh akan menjadi referensi bagi TP PKK Aceh Besar untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Rita Mayasari.
Menurutnya, TP PKK memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam mendorong terwujudnya keluarga yang sehat, mandiri, dan sejahtera. Karena itu, semangat kolaborasi dan inovasi yang dibangun melalui HKG PKK Nasional diharapkan dapat memperkuat implementasi 10 Program Pokok PKK hingga ke tingkat gampong.
“Kami berkomitmen terus memperkuat peran kader PKK di Aceh Besar agar semakin aktif mendampingi, sehingga berbagai program masyarakat yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan keluarga,” tutupnya.
Melalui keikutsertaan dalam HKG PKK Nasional ke-54, TP PKK Aceh Besar berharap dapat membawa berbagai pengalaman dan praktik terbaik dari daerah lain sebagai bahan pengembangan program pemberdayaan keluarga yang lebih inovatif, efektif, dan berkelanjutan di Kabupaten Aceh Besar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: MC Aceh Besar