Senin, 27 JULI 2026 • 23:09 WIB

Kemenag Bireuen Perkuat Transparansi Dana BOS, Bentuk Tim Audit dan Wajibkan Publikasi RKAM

Author

Kemenag Bireuen terus memperkuat tata kelola Dana BOS melalui berbagai langkah strategis, mulai dari pembinaan bersama aparat penegak hukum, kewajiban publikasi RKAM, hingga pembentukan Tim Audit. (Dok : Kemenag Aceh)
ACEH -
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bireuen terus memperkuat tata kelola pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di seluruh madrasah sepanjang 2026. Berbagai langkah strategis dilakukan guna memastikan pengelolaan anggaran berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penguatan tata kelola tersebut mencakup seluruh jenjang madrasah, mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA), baik negeri maupun swasta.

Sebagai salah satu sumber pembiayaan utama pendidikan, Dana BOS memiliki peran penting dalam mendukung peningkatan mutu layanan bagi ribuan peserta didik madrasah di Kabupaten Bireuen. Karena itu, Kemenag Bireuen menilai pengelolaan anggaran harus dilakukan secara profesional dan terbuka agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh peserta didik.

Langkah awal dimulai pada 14 April 2026 melalui kegiatan pembinaan yang menggandeng Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bireuen. Dalam kegiatan tersebut, para kepala madrasah dan bendahara memperoleh penguatan terkait aspek hukum pengelolaan Dana BOS, prinsip kehati-hatian, serta potensi risiko apabila terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran.

Komitmen tersebut kemudian diperkuat dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Bireuen. Pada 27 April 2026, Kemenag Bireuen kembali menggelar pembinaan yang menghadirkan pihak kejaksaan sebagai narasumber. Kegiatan ini difokuskan pada peningkatan pemahaman mengenai tata kelola anggaran yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebagai tindak lanjut dari rangkaian pembinaan tersebut, Kemenag Bireuen menerbitkan surat edaran yang mewajibkan seluruh kepala madrasah memasang papan informasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) beserta realisasi penggunaannya di lingkungan madrasah masing-masing.

Kebijakan tersebut bertujuan memberikan akses informasi yang lebih luas kepada orang tua peserta didik, komite madrasah, serta masyarakat sehingga penggunaan Dana BOS dapat dipantau secara terbuka.

Baca juga: 33 Tahun Mengabdi, Kasi Pakis Kemenag Bireuen Tutup Pengabdian dengan Pesan Inspiratif

Penguatan pengawasan juga terus dilakukan. Pada Juli 2026, Kemenag Bireuen mulai merealisasikan pembentukan Tim Audit Dana BOS yang melibatkan unsur tim anggaran dan keuangan, pengawas madrasah, serta Seksi Pendidikan Madrasah di lingkungan Kemenag Bireuen.

Tim tersebut akan bertugas memastikan proses pengawasan terhadap pengelolaan Dana BOS berjalan secara menyeluruh, objektif, dan berkelanjutan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bireuen, Dr. H. Zulkifli, S.Ag., M.Pd., menegaskan bahwa berbagai langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam membangun tata kelola anggaran yang bersih dan bertanggung jawab.

“Kami ingin memastikan setiap rupiah Dana BOS benar-benar sampai dan dirasakan manfaatnya oleh siswa. Transparansi ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat,” ujar Zulkifli.

Menurutnya, upaya memperkuat tata kelola tidak hanya dilakukan melalui pembinaan kepada para pengelola anggaran, tetapi juga dibarengi dengan sistem pengawasan yang berkesinambungan agar seluruh proses pengelolaan Dana BOS berjalan sesuai regulasi dan memberikan manfaat optimal bagi peningkatan kualitas pendidikan madrasah.

Melalui berbagai langkah tersebut, Kemenag Bireuen berharap kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran pendidikan keagamaan terus meningkat. Selain itu, berbagai inovasi yang telah dijalankan diharapkan dapat menjadi praktik baik (best practice) dalam pengelolaan Dana BOS yang transparan, profesional, dan akuntabel bagi madrasah di kabupaten maupun kota lainnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kemenag Aceh

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU