Tim Pemerintah Aceh bersama Kanwil Kemenag Aceh melakukan audiensi dengan Menko Bidang Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, untuk membahas percepatan penyelesaian status Tanah Wakaf Blang Padang. (Dok : Kemenag Aceh)
ACEH - Pemerintah Aceh bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh terus mengupayakan percepatan penyelesaian status Tanah Wakaf Blang Padang di Banda Aceh. Upaya tersebut dilakukan melalui audiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Kanwil Kemenag Aceh diwakili Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat Wakaf (Penaiszawa), Dr. H. Zulfikar, S.Ag., M.Ag., yang hadir bersama tim Pemerintah Aceh.
Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sehari sebelumnya dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat yang membahas percepatan sertifikasi dan pengembalian Tanah Wakaf Blang Padang kepada nazir Masjid Raya Baiturrahman.
Dalam pertemuan tersebut, Dr. Zulfikar menjelaskan berbagai aspek hukum, fikih, administrasi, dan sejarah yang menjadi dasar penguatan status tanah wakaf Blang Padang.
Menanggapi hal itu, Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar penyelesaian sengketa dilakukan melalui penetapan Mahkamah Syariah Aceh.
“Salah satu jalan adalah mengajukan permohonan penetapan dari pengadilan. Mungkin dalam hal ini adalah Mahkamah Syariah Aceh untuk menetapkan status lahan ini,” ujar Yusril.
Baca juga: 12 Siswa MAN 1 Banda Aceh Siap Bertarung di OSN Provinsi 2026, Dapat Suntikan Motivasi Kemenag Aceh
Menurut Yusril, apabila Mahkamah Syariah menetapkan Blang Padang sebagai tanah wakaf Sultan Iskandar Muda, pemerintah pusat dapat menindaklanjuti putusan tersebut melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Agama.
“Kalau memang Presiden setuju jalan ini ditempuh, ya kita akan menyampaikannya kepada kementerian dan instansi terkait,” katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah dapat mempertimbangkan penyediaan lahan pengganti bagi TNI apabila Blang Padang nantinya dikembalikan sebagai tanah wakaf.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menegaskan bahwa langkah yang ditempuh merupakan bagian dari upaya menjaga amanah sejarah dan mempertahankan warisan para leluhur Aceh.
Ia mengatakan harapan masyarakat Aceh adalah agar status hukum Blang Padang segera memperoleh kepastian melalui penerbitan sertifikat resmi sebagai tanah wakaf.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat, Dr. H. Tatang Astarudin, menyampaikan apresiasi terhadap pendekatan yang dilakukan Pemerintah Aceh bersama para ulama dalam menyelesaikan persoalan tersebut secara santun dan sesuai mekanisme hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemenag Aceh