Satresnarkoba Polres Aceh Utara berhasil meringkus tiga pria pengedar sabu di dua lokasi berbeda. (Dok : Polres Lhokseumawe)
ACEH - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap tiga pria dan menyita 15 paket sabu siap edar seberat 2,87 gram.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan di dua lokasi terpisah di Kecamatan Tanah Jambo Aye, tepatnya di Desa Alue Papeun dan Desa Biram Rayeuk, pada Kamis malam (9/10/2025).
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Mus (32), Ham (50), dan Mur (29). Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa Mus kerap mengedarkan sabu di wilayah Desa Alue Papeun.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan upaya undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli. Petugas kemudian berhasil menangkap Mus di Desa Alue Papeun dan mengamankan 14 paket sabu siap edar dari tangannya.
Baca juga: Demi Sabu, Pria di Aceh Utara Curi Hasil Kebun Warga dan Aniaya Ibunya Sendiri
Dari hasil pengembangan, petugas memperoleh informasi mengenai dua pelaku lain. Tim segera bergerak menuju Desa Biram Rayeuk dan berhasil menangkap Ham serta Mur di sebuah kios. Dari lokasi tersebut, turut diamankan satu bungkus plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di bawah tempat duduk pelaku dan disimpan di dalam wadah bulat bekas kemasan obat.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku Mus mengaku memperoleh sabu tersebut dari Ham dan Mur. Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Utara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Erwinsyah, Selasa (14/10/2025).
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Narkoba AKP Erwinsyah juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dalam bentuk apa pun.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: TBNews Aceh Utara