Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 28 OKTOBER 2025 • 19:00 WIB

Pria Asal Aceh Ditangkap di Purbalingga, Edarkan Ribuan Butir Obat Terlarang!

Pria Asal Aceh Ditangkap di Purbalingga, Edarkan Ribuan Butir Obat Terlarang!Polisi Purbalingga mengamankan seorang pria asal Aceh berinisial JA (21) atas dugaan peredaran obat-obatan terlarang. Dari tangan pelaku, disita lebih dari 1.600 butir pil berbagai jenis. (Dok : Humas Polri)

ACEH - Seorang pria asal Aceh diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga karena diduga mengedarkan obat-obatan terlarang.

Tersangka berinisial JA (21), warga Desa Keude Aceh, Kecamatan Banda Sakti, Kabupaten Lhokseumawe, Aceh. Ia diketahui tinggal di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga.

JA ditangkap setelah polisi menerima laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di sebuah gubuk di lahan kosong wilayah Desa Jetis, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti pada Minggu, 19 Oktober 2025, pukul 21.20 WIB,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma’ruf, didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi, dalam konferensi pers, Jumat (24/10/2025).

Baca juga: Polri Bongkar Ladang Ganja 25 Hektare di Aceh, Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025

Menurut AKP Ihwan, modus yang digunakan tersangka adalah menjual obat-obatan terlarang secara langsung di lokasi gubuk tersebut. Dari hasil penggerebekan, polisi menyita 1.652 butir obat terlarang dari berbagai jenis, antara lain:

  • Yorindo: 1.235 butir
  • Hexymer: 259 butir
  • Tramadol: 120 butir
  • Trihexyphenidyl: 20 butir
  • Alprazolam: 16 butir
  • Psikotropika tanpa merek: 3 butir

Selain itu, turut disita uang tunai sebesar Rp210 ribu dan satu unit telepon genggam.

“Tersangka mengaku baru beberapa waktu berjualan di wilayah Purbalingga. Sebelumnya, ia berpindah-pindah lokasi di Kabupaten Wonosobo dan Kebumen,” jelas Ihwan.

Dalam pengakuannya, JA bekerja untuk seseorang yang mengirimkan obat-obatan tersebut. Ia mendapat upah Rp1 juta per bulan dan uang makan Rp50 ribu per hari.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan/atau Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 juta,” tegas Kasat Narkoba.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Polri

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pria Asal Aceh Ditangkap di Purbalingga, Edarkan Ribuan Butir Obat Terlarang!

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!