Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 01 NOVEMBER 2025 • 03:00 WIB

Empat Warga Jalani Hukuman Cambuk di Aceh Barat, Dua Kasus Zina dan Dua Khalwat

Empat Warga Jalani Hukuman Cambuk di Aceh Barat, Dua Kasus Zina dan Dua KhalwatEmpat pelanggar syariat Islam jalani uqubat cambuk di Lapangan Teuku Umar, Aceh Barat. (Dok : Polres Aceh Barat)
ACEH -
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) melaksanakan uqubat cambuk terhadap empat pelanggar syariat Islam, Kamis (30/10/2025), di Tribun Lapangan Teuku Umar, Desa Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.50 WIB ini berlangsung dengan pengamanan ketat personel Polres Aceh Barat. Pelaksanaan hukuman didasarkan pada Qanun Jinayat Aceh, mencakup tindak pidana zina, khalwat, dan ikhtilath.

Sebelum eksekusi, dilakukan penyerahan cambuk secara simbolis dari Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat sebagai tanda dimulainya proses pelaksanaan hukuman.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain:

Ketua MPU Aceh Barat, Kalapas Kelas II Meulaboh, Panitera Mahkamah Syariah Meulaboh, perwakilan Kejaksaan Negeri Aceh Barat, perwakilan Satpol PP dan WH, Waka Polsek Johan Pahlawan, dua orang hakim pengawas dari Mahkamah Syariah, tenaga medis, serta masyarakat yang turut menyaksikan langsung jalannya eksekusi.

Baca juga: 4 Pelanggar Jalani Cambuk di Halaman Masjid Agung Jantho

Empat terpidana yang menjalani uqubat cambuk yaitu:

  1. DL (44), warga Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara — 21 kali cambuk
  2. L (24), warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya — 21 kali cambuk
  3. Z (38), warga Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya — 100 kali cambuk
  4. NS (33), warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Aceh Jaya — 100 kali cambuk

Pelaksanaan uqubat berjalan tertib dan lancar, dengan pengawasan dari petugas WH, kejaksaan, dan tenaga medis yang memastikan kondisi kesehatan para terpidana tetap stabil.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, SIK, MIK, menyampaikan bahwa pengamanan dilakukan untuk memastikan penegakan hukum syariat berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan gangguan keamanan.

“Polres Aceh Barat berkomitmen memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan syariat Islam di wilayah ini. Tugas kami memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif,” ujar Kapolres.

Kegiatan pelaksanaan uqubat cambuk tersebut berakhir dengan aman, disaksikan masyarakat sebagai bentuk transparansi dan komitmen pemerintah terhadap penegakan hukum syariat Islam di Aceh Barat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Polres Aceh Barat

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Empat Warga Jalani Hukuman Cambuk di Aceh Barat, Dua Kasus Zina dan Dua Khalwat

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!