Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 19 NOVEMBER 2025 • 23:49 WIB

29 Ulama Aceh Tengah Resmi Dikukuhkan, Siap Mengemban Amanah 2025–2030

29 Ulama Aceh Tengah Resmi Dikukuhkan, Siap Mengemban Amanah 2025–2030Sebanyak 29 anggota MPU Aceh Tengah masa bhakti 2025–2030 resmi dikukuhkan. Bupati Haili Yoga. (Dok : Pemko Aceh Tengah)

ACEH - Sebanyak 29 anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Tengah masa bhakti 2025–2030 resmi dikukuhkan melalui Sidang Paripurna Istimewa yang berlangsung di Gedung Ummi Pendopo Bupati Aceh Tengah, Selasa, 18/16/2025).

Pada prosesi tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah, H. Wahdi MS, MA, bersama Kepala Mahkamah Syariah Takengon, Dr. Win Syuhada, S.Ag, SH, MCL, bertindak sebagai saksi.

Sebelumnya, ke-29 anggota MPU ini telah dipilih melalui Musyawarah Daerah (Musda) yang digelar pada Selasa, 21 Oktober 2025, di lokasi yang sama. Mereka terdiri atas 15 utusan Kabupaten dan 14 utusan Kecamatan.

Baca juga: Bangun Kedamaian, Kapolda Aceh Kunjungi Ulama Kharismatik di Teunom

Pengukuhan turut disaksikan oleh Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si, unsur Forkopimda, Rektor IAIN Takengon, para Kepala OPD, Camat, Mukim, dan para Imam Kampung.

Dalam sambutannya, Bupati Haili Yoga menegaskan bahwa ulama merupakan pelayan masyarakat dalam bidang keagamaan. Ia mengingatkan para anggota MPU untuk meniatkan amanah ini sebagai bentuk pengabdian, sebab kehadiran ulama sangat dibutuhkan dan menjadi rujukan umat.

Bupati Haili juga menekankan bahwa MPU adalah mitra strategis pemerintah daerah. Ia berharap kolaborasi yang kuat dapat terjalin antara MPU dan pemerintah dalam merumuskan kebijakan, memberikan pertimbangan keagamaan, serta menjaga kualitas kehidupan umat di Aceh Tengah.

“Ulama adalah cahaya dalam kegelapan. Marwah seorang ulama harus dijaga, dan kami berharap kolaborasi pemerintah dengan MPU semakin solid demi kemaslahatan masyarakat,” ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemko Aceh Tengah

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

29 Ulama Aceh Tengah Resmi Dikukuhkan, Siap Mengemban Amanah 2025–2030

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!