ACEH - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap peredaran narkotika dalam skala besar di wilayah Kota Pangkalpinang. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (21/2/2026) dini hari, petugas mengamankan seorang pria berinisial YF alias B (41), buruh harian lepas yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Dari tangan tersangka, polisi menyita ribuan butir pil ekstasi yang diduga kuat berasal dari jaringan narkotika Aceh.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran pil ekstasi atau inex di Pangkalpinang sejak awal Februari. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit II Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif dan membuntuti aktivitas tersangka yang diketahui kerap berpindah-pindah tempat tinggal guna menghindari pantauan aparat.
Operasi penindakan mencapai puncaknya pada Sabtu sekitar pukul 03.00 WIB. Tim bergerak melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan di rumah orang tua tersangka di Kelurahan Rejosari. Di lokasi tersebut, polisi menemukan satu plastik hitam berisi 3.167 butir ekstasi dengan berbagai warna, yakni merah muda, ungu, dan hijau.
Pengembangan kemudian dilakukan ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Bukit Intan, tempat tersangka tinggal bersama istri mudanya. Di lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan kotak parfum yang berisi tambahan butir ekstasi serta paket narkotika jenis sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa ribuan butir ekstasi tersebut merupakan milik rekannya berinisial R, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka berperan sebagai perantara atau kurir dalam peredaran barang haram tersebut di wilayah Pangkalpinang.
Tersangka juga mengaku bahwa narkotika jenis ekstasi tersebut berasal dari jaringan Aceh.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 3.173 butir ekstasi (908 merah muda, 1.580 ungu, 682 hijau, dan 3 kuning), dua plastik strip ukuran sedang berisi sabu, satu unit timbangan digital berwarna silver, satu unit telepon genggam merek Infinix warna merah muda, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul hijau dengan nomor polisi BN 5471 HL.
Atas perbuatannya, YF alias B dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun hingga maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap R guna memutus mata rantai peredaran narkotika jaringan Aceh di wilayah tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polri