Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si. (Dok : Satpol PP WH Kota Banda Aceh)
ACEH - Penegakan Syariat Islam di Banda Aceh kembali ditegakkan melalui pelaksanaan eksekusi cambuk terhadap sejumlah pelanggar Qanun Jinayat. Kegiatan tersebut berlangsung di Taman Bustanussalatin atau Taman Sari, Selasa (7/4/2026), dan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi kali ini memiliki karakteristik berbeda. Para terpidana yang menjalani hukuman berasal dari berbagai jalur penindakan.
“Para terpidana yang dilaksanakan berasal dari berbagai pintu pengamanan, mulai dari hasil operasi rutin petugas, penindakan aparat kepolisian, hingga aksi sigap masyarakat dalam membentengi lingkungannya dari perbuatan maksiat,” kata Rizal.
Ia mengungkapkan, di antara terpidana terdapat dua pelanggar kasus maisir yang diamankan oleh pihak kepolisian beberapa bulan sebelumnya. Selain itu, terdapat pula pelanggar kasus ikhtilath yang terjaring dalam operasi pengawasan oleh Satpol PP dan WH di salah satu hotel di Banda Aceh.
“Sementara satu kasus lainnya merupakan pelanggaran yang diamankan oleh Tim Pageu Gampong Kampung Baru,” terang Rizal.
Baca juga: Satpol PP dan Polisi Sisir Baiturrahman, Pengemis Mundur
Menurutnya, seluruh kasus yang ditangani, baik yang berasal dari laporan masyarakat, hasil pengamanan tim Pageu Gampong, maupun operasi rutin petugas, diproses secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap kasus yang ditangani baik dari penangkapan warga atau hasil operasi rutin, semuanya akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Ini adalah bentuk komitmen kita dalam menjaga marwah kota,” tegasnya.
Rizal menilai, hal ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan dan penegakan Syariat Islam di Banda Aceh berjalan secara konsisten tanpa tebang pilih. Ia juga menegaskan komitmen aparat dalam menindak setiap pelanggaran yang terjadi.
“Perlu kami tegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelanggaran Syariat Islam di Kota Banda Aceh. Siapapun yang melanggar akan kita tindak sesuai prosedur yang ada,” pungkas Rizal.
Dengan meningkatnya peran aparat penegak hukum serta partisipasi masyarakat melalui Pageu Gampong, pemerintah kota optimistis ruang gerak pelanggaran akan semakin terbatas. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan religius di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Satpol PP WH