ACEH - Dalam upaya mendorong transformasi budaya kerja aparatur sipil negara (ASN), Wali Kota Banda Aceh menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/451 tentang penerapan sistem kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH), yang ditetapkan pada 6 April 2026.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tertanggal 30 Maret 2026, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tertanggal 31 Maret 2026.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menegaskan bahwa penerapan pola kerja fleksibel melalui kombinasi WFO dan WFH harus tetap mengedepankan akuntabilitas serta capaian kinerja yang terukur.
“Bukan hanyalah kehadiran fisik yang dibutuhkan, melainkan kontribusi nyata ASN dalam mengabdi kepada masyarakat,” ucapnya saat memimpin apel gabungan, Senin (6/4/2026).
Baca juga: Kemenag Aceh Tamiang Terapkan WFH Tiap Jumat, Ini Aturannya
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Emila Sovayana, menjelaskan bahwa penerapan WFH tidak dimaksudkan sebagai pengurangan beban kerja, melainkan penyesuaian pola kerja yang lebih adaptif.
“Surat edaran ini dimaksudkan sebagai panduan bagi OPD untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN melalui pelaksanaan tugas kedinasan yang lebih efisien, efektif, adaptif, fleksibel, responsif dan berbasis digital,” kata Emila, Kamis (9/4/2026).
Dalam surat edaran tersebut diatur bahwa ASN menjalankan WFO selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis, dan WFH pada hari Jumat. Namun, untuk jabatan strategis serta unit layanan publik seperti sektor kebencanaan, kesehatan, administrasi kependudukan, dan layanan publik lainnya, tetap diberlakukan WFO penuh guna menjamin pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Selain pengaturan pola kerja, efisiensi anggaran juga menjadi fokus utama. Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diminta melakukan langkah-langkah penghematan, seperti pengendalian perjalanan dinas, penggunaan kendaraan operasional, pemakaian listrik secara bijak, serta optimalisasi teknologi digital dalam pelaksanaan tugas.
Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala. Setiap kepala OPD diwajibkan melaporkan hasil evaluasi terkait efektivitas pelaksanaan surat edaran tersebut kepada Wali Kota sebagai bahan pertimbangan dalam penyempurnaan kebijakan ke depan.AMIT
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Diskominfo Banda Aceh