Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 30 APRIL 2026 • 23:19 WIB

PKL Banda Aceh Bakal Ditata Ulang, Ini Pembagian Zona Hijau, Kuning, dan Merah!

PKL Banda Aceh Bakal Ditata Ulang, Ini Pembagian Zona Hijau, Kuning, dan Merah!Rapat Pemko Banda Aceh bersama lintas dinas membahas penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) melalui sistem zona untuk menciptakan kota yang lebih tertib dan nyaman. (Dok : Diskominfo Banda Aceh)
ACEH -
Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskopukmdag) menggelar rapat terkait pengaturan serta pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Sekda Banda Aceh, Kamis (30/4/2026).

Rapat ini turut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Banda Aceh, Diskopukmdag, UPTD Pasar, Dinas Perkim, Diskominfotik, Satpol PP dan WH, DLHK3, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Banda Aceh, Faisal, menegaskan bahwa penataan PKL bukan bertujuan menghilangkan mata pencaharian masyarakat, melainkan menciptakan sistem perdagangan yang lebih tertib, nyaman, serta tidak mengganggu ruang publik maupun arus lalu lintas.

“Kami sudah memiliki peta jalan yang jelas. Melalui SK Walikota Nomor 284 Tahun 2025, telah ditetapkan zona dan lokasi binaan PKL. Tugas kami sekarang adalah memastikan penerapannya di lapangan berjalan adil dan tertib,” ujar Faisal.

Sementara itu, Kepala Diskopukmdag Kota Banda Aceh, Bukhari Sufi, menjelaskan bahwa kebijakan penataan PKL dibagi ke dalam tiga kategori zona, yakni zona hijau, zona kuning, dan zona merah.

Ia menyebutkan, zona hijau merupakan area yang diperbolehkan untuk aktivitas PKL sepanjang waktu dengan tetap menjaga ketertiban, kebersihan, dan estetika kota. Pedagang diwajibkan menata gerobak dan lapak dagang agar tetap rapi.

Baca juga: PKL Masih Bandel, Satpol PP Aceh Besar Lanjutkan Penertiban

“Zona Kuning adalah kawasan dengan waktu berjualan yang diatur pemerintah. Bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan estetika kota dan Zona Merah merupakan zona tertutup. PKL sama sekali tidak diperbolehkan berjualan di kawasan ini pada waktu apapun,” jelasnya.

Bukhari juga menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan menyeluruh terhadap PKL di berbagai titik. Proses penataan akan dilakukan secara bertahap dengan pendekatan persuasif melalui pembinaan dan pelatihan, bukan penertiban secara represif.

“Kami sudah melakukan pemetaan dan pendataan jumlah PKL di setiap titik. Penataan ini akan dilakukan secara bertahap, dengan pendekatan persuasif dan pelatihan, bukan penertiban represif,” tambah Bukhari.

Hasil rapat juga menyepakati sejumlah langkah lanjutan, seperti sosialisasi kepada para PKL, pemasangan papan informasi zona di setiap lokasi, serta penjadwalan relokasi bagi PKL yang masih berada di Zona Merah.

Di akhir rapat, Bukhari berharap kebijakan ini dapat menghadirkan keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan ketertiban umum di Kota Banda Aceh.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Diskominfo Banda Aceh

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

PKL Banda Aceh Bakal Ditata Ulang, Ini Pembagian Zona Hijau, Kuning, dan Merah!

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!