ACEH - Polresta Banda Aceh melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar sosialisasi penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berada di wilayah hukumnya.
Kegiatan tersebut dikemas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral yang berlangsung di Aula Satreskrim Polresta Banda Aceh, Senin (25/5/2026).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, sosialisasi tersebut penting untuk membangun kesamaan pemahaman antara PPNS dan kepolisian dalam menerapkan aturan hukum yang baru.
“Kami berharap melalui kegiatan ini dapat tercipta kesamaan persepsi antara penyidik, penuntut umum, serta para praktisi hukum lainnya dalam mengimplementasikan aturan baru. Tantangan ke depan tentu tidak semakin ringan, namun dengan pemahaman hukum yang matang, saya yakin Polri dan PPNS akan semakin profesional, modern, dan terpercaya di mata masyarakat,” ujar Kompol Dizha.
Baca juga: Tingkatkan Tertib Administrasi, Kemenag Sabang Sosialisasi Aplikasi SIPKA
Menurutnya, pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru menjadi momentum penting sekaligus tantangan bagi seluruh aparat penegak hukum, khususnya Polri, dalam melakukan transformasi pola pikir dan pola kerja penegakan hukum agar lebih adaptif terhadap perkembangan regulasi.
Rakor tersebut kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai KUHAP terbaru oleh Kasatreskrim Polresta Banda Aceh. Setelah sesi penyampaian materi, kegiatan diteruskan dengan diskusi dan tanya jawab guna memperdalam pemahaman para peserta terhadap substansi aturan yang baru diberlakukan.
Kegiatan ini diikuti berbagai unsur PPNS dari sejumlah instansi di wilayah Banda Aceh, di antaranya PPNS Polisi Kehutanan (Polhut) Banda Aceh, PPNS Imigrasi Banda Aceh, PPNS Satpol PP dan WH Banda Aceh, PPNS KSOP Malahayati, PPNS Disperindagkop Banda Aceh, PPNS KPH Banda Aceh, PPNS DLHK3 Banda Aceh, PPNS Dinas Perhubungan Banda Aceh, serta PPNS BPOM Banda Aceh.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan terjalin koordinasi yang semakin kuat antarinstansi penegak hukum dalam mendukung penerapan KUHAP baru secara efektif, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polresta Banda Aceh