Wakil Bupati Aceh Tengah membuka sosialisasi juknis bantuan perbaikan rumah bagi masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi. (Dok : Humas Aceh Tengah)
ACEH - Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan, secara resmi membuka kegiatan sosialisasi petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan bantuan perbaikan rumah bagi masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Ummi Pendopo Bupati Aceh Tengah, Selasa (31/03/2026).
Turut hadir dalam kegiatan itu unsur Forkopimda Aceh Tengah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI, Kepala Bappeda, perwakilan Dinas PUPR, Dinas Perkim, kapolsek dan danramil dari wilayah terdampak bencana, serta para reje kampung.
Kegiatan ini mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8-168 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Bantuan Perbaikan dan Pembangunan Rumah Masyarakat Terdampak Bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat Tahun Anggaran 2026.
Kepala Pelaksana BPBD Aceh Tengah, Andalika, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa kegiatan tersebut memiliki tiga tujuan utama, yakni mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi rumah warga terdampak, menyampaikan informasi terkait alokasi anggaran serta persyaratan administrasi, dan memberikan pemahaman teknis mengenai peruntukan serta mekanisme pencairan dana stimulan.
“Adapun kegiatan kali ini bertujuan untuk mempercepat rehab dan rekon rumah masyarakat tersampak bencana, menyampaikan alokasi informasi anggaran dan persyaratan administrasi, dan menjelaskan pemahaman teknis tentang peruntukkan dan mekanisme pencairan dana stimulan” jelas Andalika.
Baca juga: Bupati Aceh Timur Murka, Proyek Huntara Mangkrak Disorot Keras
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Muchsin mengingatkan seluruh pihak agar bekerja lebih cermat dan meminimalisir kesalahan data di lapangan.
“Kita tidak menyalahkan siapa-siapa terkait silapnya data yang mungkin pada saat bencana komunikasi kita masih terkendala. Untuk itu, saya sampaikan kepada seluruh tim untuk saat ini lebih detail melihat fakta di lapangan. Apabila ada data yang tidak memenuhi syarat jangan diterima demi menghindari kekeliruan” ungkap Wabup Muchsin.
Berdasarkan data tahap pertama, tercatat sebanyak 1.215 unit rumah mengalami rusak ringan, 465 unit rusak sedang, dan 1.930 unit rusak berat, dengan total dana stimulan mencapai Rp32.175.000.000.
Wakil Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum di Aceh Tengah yang dinilai cepat dalam menindaklanjuti oknum yang mengganggu proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
“Saya mengapresiasi kepada penegak hukum di wilayah Kabupaten Aceh Tengah yang cepat memanggil oknum yang mencoba mengusik rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah Aceh Tengah” ucap Wabup Muchsin.
Di akhir kegiatan, ia menegaskan bahwa pekerjaan pemerintah masih panjang dalam proses pemulihan pascabencana, termasuk upaya memulihkan kondisi ekonomi masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Aceh Tengah