Polda Aceh melalui Propam mendalami kronologi dan dasar pengajuan penangguhan yang dilakukan oleh seorang anggota Polri guna memastikan seluruh tindakan sesuai aturan dan kode etik profesi. (Dok : Polresta Banda Aceh)
ACEH - Oknum personel Polri berinisial Aiptu ZK yang diketahui mengajukan permohonan penangguhan terhadap dua terduga pelaku khalwat berinisial YS dan ND, saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kronologi serta dasar tindakan yang diambil oleh personel tersebut terkait permohonan penangguhan yang diajukannya.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Andi Kirana melalui Kasi Propam AKP Adi Suriyono mengatakan, pemeriksaan terhadap Aiptu ZK saat ini berlangsung di ruang Subbid Paminal Propam Polda Aceh.
“Oknum ZK yang menangguhkan pelaku khalwat setelah diamankan oleh Satpol PP dan WH Banda Aceh dalam pemeriksaan mendalam oleh Subbid Paminal Propam Polda Aceh,” ujar AKP Adi Suriyono, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan, Aiptu ZK diketahui bertindak sebagai pihak yang mengajukan permohonan penangguhan terhadap dua terduga pelaku khalwat yang sebelumnya diamankan oleh Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh.
Baca juga: Empat Warga Jalani Hukuman Cambuk di Aceh Barat, Dua Kasus Zina dan Dua Khalwat
“Personel berinisial ZK sebagai pemohon penangguhan terhadap dua terduga pelaku khalwat setelah diamankan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Subbid Paminal Propam Polda Aceh,” katanya.
Menurut AKP Adi, permohonan penangguhan tersebut diajukan setelah YS meminta bantuan kepada Aiptu ZK. Permintaan itu disampaikan karena proses penanganan perkara berlangsung menjelang Hari Raya Iduladha.
Selain itu, YS disebut telah memenuhi sejumlah persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam Qanun Jinayat Aceh sebagaimana yang ditetapkan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.
Meski demikian, Propam Polda Aceh tetap melakukan pemeriksaan untuk memastikan seluruh tindakan yang dilakukan personel tersebut sesuai dengan aturan dan kode etik profesi Polri.
“Meskipun demikian, yang bersangkutan tetap menjalani pemeriksaan untuk memastikan seluruh tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan dan kode etik profesi yang berlaku. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” tegas AKP Adi.
Saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung. Propam Polda Aceh terus mengumpulkan keterangan guna memperoleh gambaran utuh terkait peristiwa tersebut sekaligus memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh personel yang bersangkutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polresta Banda Aceh