Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 28 APRIL 2026 • 20:07 WIB

Satpol PP Aceh Besar Tertibkan Kanopi Liar di Jalan Malahayati

Satpol PP Aceh Besar Tertibkan Kanopi Liar di Jalan MalahayatiPetugas Satpol PP dan WH Aceh Besar menertibkan kanopi serta bangunan tambahan yang menjorok ke badan jalan di kawasan Jalan Laksamana Malahayati, Baitussalam. (Dok : MC Aceh Besar)

ACEH - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar kembali mengingatkan para pedagang agar tidak memperpanjang kanopi maupun menambah bangunan yang menjorok ke badan jalan dan fasilitas umum. Imbauan tersebut disampaikan dalam penertiban lanjutan bangunan liar di sepanjang Jalan Laksamana Malahayati, Kecamatan Baitussalam, Kamis (23/4/2026).

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi, menegaskan bahwa para pedagang diharapkan mematuhi aturan dan tidak kembali memasang atau memperluas bangunan di area yang telah ditertibkan.

“Kami berharap seluruh pedagang agar tidak lagi memanjangkan kanopi maupun menambah bangunan yang menjorok ke badan jalan, karena hal tersebut melanggar aturan dan mengganggu aktivitas umum,” ujarnya.

Menurut Suhaimi, sebagian besar lapak utama sebelumnya telah dibongkar. Namun, di lapangan masih ditemukan sejumlah bangunan tambahan yang belum ditertibkan, sehingga perlu dilakukan tindakan lanjutan.

“Masih ada konstruksi tambahan seperti kanopi dan rangka besi yang menjorok ke fasilitas umum. Ini yang kita tertibkan hari ini agar kawasan tetap tertata dan tidak mengganggu pengguna jalan,” terangnya.

Penertiban kali ini difokuskan pada pembongkaran bagian tambahan bangunan, seperti kanopi, atap seng, dan rangka besi yang dinilai mengganggu ketertiban umum serta kelancaran arus lalu lintas.

Baca juga: PKL Masih Bandel, Satpol PP Aceh Besar Lanjutkan Penertiban

Dalam pelaksanaannya, petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar bersama unsur Muspika Baitussalam dan aparat Badan Pengawas Obat dan Makanan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Para pedagang diberikan pemahaman mengenai dasar hukum penertiban serta tujuan penataan kawasan. Mereka juga diberi kesempatan untuk mengamankan barang dagangan sebelum proses pembongkaran dilakukan.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar dengan pengamanan dari personel di lapangan. Secara umum, situasi selama penertiban tetap kondusif tanpa kendala berarti.

“Ke depan, kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala. Kami berharap para pedagang dapat mematuhi aturan dan tidak lagi mengulangi pelanggaran yang sama,” pungkas Suhaimi.

Penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: MC Aceh Besar

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Satpol PP Aceh Besar Tertibkan Kanopi Liar di Jalan Malahayati

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!